E satu.com (Indramayu) -
Polisi Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Indramayu mengenalkan materi praktek Surat Izin Mengemudi (SIM) C sepeda motor sehingga kini dibuat tanpa ujian lintasan angka 8 dan zig-zag.

Sebagai informasi, pengenalan materi praktek Surat Izin Mengemudi (SIM) C sepeda motor tanpa ujian lintasan angka 8 dan zig-zag ini sebenarnya sudah lama di sosialisasikan oleh Satlantas Polres Indramayu ke masyarakat sejak bulan Agustus 2023.

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Lantas AKP Enggar Jati didampingi Baur SIM Aiptu A. Kholik kepada wartawan e-satu.com mengatakan, pergantian uji praktek dari bentuk uji praktek lama ke bentuk uji praktek baru dalam bentuk lintasan sirkuit sesuai dengan keputusan KA Korlantas nomor : Kep / 105 / VIII / 2033 TGL 4 Agustus 2023.

"Trek ini dirancang untuk menguji kemampuan dasar mengemudi sepeda motor, seperti keseimbangan, pengereman, dan kendali di saat berkendaraan roda dua," katanya saat ditemui di Satpas Polres Indramayu, Jumat (23/02/2024).

AKP Enggar juga mengatakan, peluncuran lapangan uji coba praktik SIM C ini sebagai bentuk perkenalan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan, pengurusan SIM dengan ujian yang lebih mudah.

Dalam kegiatan uji coba tes praktek ini langsung di uji coba langsung oleh anggota Polantas Polres Indramayu dengan mengendarakan sepeda motor dan disaksikan peserta uji praktek SIM.


"Kami berharap kepada masyarakat dengan adanya uji tes ini masyarakat bisa beramai ramai untuk membuat SIM yang dulunya banyak yang jatuh di tes lingkaran 8 sekarang sudah mudah tesnya sirkuit S tidak terlalu sukar," tutup Kasat Lantas Polres Indramayu AKP Enggar Jati. (Heri)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top