E satu.com (Tangerang) - Hampir 3 bulan masyarakat yang mengajukan permohonan sengketa pelayanan informasi publik dan sudah teregister di Komisi Informasi Banten ( KIB ) belum bisa diproses atau disidangkan sesuai prosedur yang sudah ditentukan . Dikarenakan kekosongan Jabatan Komisioner K I Banten

untuk mengetahui lebih jauh, melalui WhatsApp awak media Esatu Com, kembali mencoba menghubungi Sekertaris KI Banten untuk dimintai keterangan. menggapai hal tersebut Yang bersangkutan menjelaskan bahwa jawaban atau alasannya sama seperti dalam pemberitaan sebelumnya yang pernah ditayangkan media Online EsatuCom

" Oh iya, itu di berita online sebelumnya sudah ada tanggapan Pak Kadis... Dari kami pun sama begitu.

Karena komisi 1 Dewan Provinsi Belun memberikan hasil Fit Proper Test calon komisioner kepada gubernur " Jawab Sekertaris KI Banten , Singkat. Rabu ( 28/2/2024 )

( Asep WW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top