Bonnie


E satu.com (Indramayu) - 
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Kuwu Sukagumiwang, Wasma alias Cempe terhadap seorang wanita nampaknya akan selesai dengan menempuh jalur mediasi.  

Informasi ini diperoleh dengan adanya sejumlah foto-foto  pertemuan antara Kuwu Sukagumiwang Wasma  alias Cempe dengan  Aisyah selaku korban penganiyaan yang didampingi oleh keluarganya yang tersebar di Grup WhatsApp salah satu di Silaturahmi Pers Bebas, Senin (01/07/2024).

Dan dikuatkan dengan adanya permohonan fasilitasi mediasi kepada Kapolsek Widasari Cq. kepala unit Satreskrim Polsek Widasari yang dibuat oleh Darkum bin alm.Warsa selaku pemohon. Yang diketahui, pemohon merupakan ayah dari Aisyah selaku korban penganiayaan. 

Selain informasi diatas,  adanya satu buah kwitansi yang menunjukkan Kuwu Desa Sukagumiwang Wasma alias Cempe  telah merogok kocek senilai Rp30 juta untuk biaya  pengobatan korban. 

Diketahui bahwa pada 15 Mei 2024, Aisyah alias Yuki melaporkan Kuwu Sukagumiwang Wasma alias Cempe ke Mapolsek Widasari atas dugaan  penganiayaan melalui surat pelaporan nomor LP / B / 13 / V / 2024 / SPKT/ POLSEK WIDASARI / POLRES INDRAMAYU / POLDA JABAR.

Bahkan atas ramainya kasus diatas,  Wasma alias Cempe kembali berulah dengan dugaan tindak pidana ancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan, Moch Tugiran alias Jahol warga Desa Ujungpendok Jaya Blok Bonjot RT. 011 RW. 003 Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu.   Ancaman dugaan pembunuhan itu muncul melalui pesan suara Wasma alias Cempe yang tersebar di sejumlah grup wartawan.  Atas ancaman itu,  hampir seluruh organisasi wartawan  mendampingi Jahol untuk melaporkan secara resmi ke Polres Indramayu. 

Buntut dari persoalan diatas, Bupati Indramayu, Nina Agustina mengeluarkan ultimatum dengan dikeluarkan Surat keputusan nomor 100.3.3.2/Kep.193/DPMD/2024 tentang Pemberhentian sementara sdr.Wasma  sebagai Kuwu Sukagumiwang Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu. 


(Tri KH)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top