Bonnie


E satu.com (Indramayu) -    Wisata Air yang terletak di Desa Jatimulya Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu Jawa, Bintang 3 Firdaus yang berdiri sejak 2016 lamanya ternyata belum mendapatkan persetujuan terkait kegiatan eksploitasi air tanah melalui media  sumur bor.  

Hal ini diketahui dari pengakuan Erdwin salah seorang pengurus wisata tersebut, Jum'at 28 Juni 2024 saat dikonfirmasi awakmedia terkait hal tersebut.

" Soal izin memang kita belum, karena kendala tidak adanya alat ukur. Namun untuk pengujian kita sudah sampai ditahap  geologi di Bandung," ujar Erdwin.

" Ketika nanti alat ukur serta regulasi sudah keluar kita ajuhkan (Izin SIPA,-red) " imbuhnya.

Diketahui izin pemanfaatan sumur bor untuk tujuan komersil, sebelumnya harus mendapatkan perizinan melalui  SIP (Surat Izin Pengeboran)  serta SIPA  ( Surat Izin Pengusahaan Air Tanah)  untuk
penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik tiap bulannya.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Untuk  jumlah Sumur bor yang manfaatkan oleh pihak wisata Kolam Renang Bintang 3 Firdaus itu  sekira terdapat 6  titik, dan seluruhnya diduga belum mendapatkan izin untuk kepentingan komersil dari pihak yang berwenang.

Sekedar mengingat, sanksi kegiatan eksploitasi air tanah tanpa mendapatkan persetujuan diatur
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Serta ancamannya diatur dalam UU tersebut tak main-main yakni, kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 5 miliar.

(TKH)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top