camat


E satu.com (Tangerang) -
Melalui  kuasa hukumnya,    Endang Saputra   akan menggugat BRI Cabang Kota Tangerang. yang diduga  telah melanggar surat perjanjian yang telah disepakati dan ditanda tangani bersama 

Menurut kuasa hukum Endang Saputra , Mashuri Zein SH , Kliennya  pernah  menandatangani surat  perjanjian  pinjaman ke BRI dengan  jaminan sertifikat rumah , bahkan  kliennya  yang melunasi pinjaman tersebut. Namun di saat pengambilan sertifikat yang dijaminkan kliennya tidak dilibatkan 

Sertifikat tersebut diambil atau di serahkan oleh pihak BRI Kepada Istrinya yang saat ini status sudah cerai dengan Endang Saputra 

" Sertifikat itu di jamin kan ke BRI , dan selama ini suami yg bayar dan di peroleh dri hasil selama perkawinan ,sekarang  sudah lunas

Mestinya yang busa ambil itu bersama ,karena pada saat akad di tanda  tangani bersama " Ungkap Mashuri Zein kepada awak media EsatuCom 

Mashuri Zein menegaskan , pihaknya  menggugat  dan  akan melakukan aksi demo di depan Kantor BRI Cabang Tangerang 

" Kami akan menggugat hal ini , Bila  perlu kami akan melakukan aksi demo di depan  kantor Cabang Tangerang 

Biar publik tau.. bahwa Kinerja BRI Cabang Tangerang sudah terkontaminasi oleh oknum - oknum yang kurang bertanggung jawab " Tegas Mashuri Zein. Senin (19/8/2024 )

Namun saat dikonfirmasi melalui WhatsApp , Pihak BRI Cabang Kota Tangerang , Dicky Darmawan membantah apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Endang Saputra 

' Ijin in konfirmasi, berkaitan dengan hal tersebut, kami sudah melakukannya sesuai dg prosedur, yaitu SHM dikembalikan ke a.n pemilik SHM dan juga di saksikan oleh sdr Endang Saputra " Jawab Dicky Saputra . Senin ( 19/8/2024 ) (Asep WW)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top