camat


E satu.com (Cirebon) - Dugaan adanya tindakan kekerasan yang dialami oleh Sudirman, salah satu terpidana dalam kasus Vina Cirebon, kembali mencuat setelah keluarga dan kuasa hukumnya mengunjungi Lapas Banceuy, Bandung, tempat ia ditahan. Kekerasan yang disebutkan melibatkan penyiksaan fisik, termasuk penembakan dengan peluru karet, lemparan batu, hingga penyiraman air panas ke bagian kepala.

Kuasa hukum keluarga, Titin Prialianti, mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan tersebut terjadi sejak penangkapan Sudirman pada tahun 2016, dan kembali terulang pada Mei 2024 saat proses interogasi.

"Tindakan kekerasan terjadi sejak penangkapan tahun 2016, kemudian terulang pada bulan Mei 2024 saat proses interogasi. Di bagian belakang tubuhnya ada cekungan bekas tembakan peluru karet," ungkap Titin pada Sabtu (24/8/2024).

Akibat luka tersebut, Sudirman dikatakan mengalami kesulitan untuk duduk atau berbaring dalam posisi tertentu. Luka ini diduga terjadi akibat penembakan peluru karet di tulang ekor saat berada di Polres Cirebon Kota pada tahun 2016.

Selain itu, Titin meragukan keabsahan sejumlah pengakuan yang telah beredar di publik yang dinyatakan oleh Sudirman. Ia menyebut adanya tekanan yang sangat kuat terhadap kliennya sehingga memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Salah satu contohnya adalah terkait kepemilikan ponsel yang digunakan untuk merekam video, yang menurut Titin bukan milik Sudirman, melainkan hanya dipinjam sementara.

Titin juga membantah klaim pengacara lainnya mengenai pengakuan Sudirman yang disebut telah memukul korban sebanyak enam kali.

"Kami yakin pengakuan tersebut diucapkan di bawah tekanan dan tidak mencerminkan fakta sebenarnya," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Praktisi Hukum Toni RM mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat untuk segera mengembalikan Sudirman ke Lapas Kelas 1 Cirebon, tempat ia seharusnya menjalani hukuman. Sudirman awalnya dipinjam oleh penyidik Polda Jabar untuk keperluan pemeriksaan. Namun, setelah Pegi Setiawan, yang sebelumnya dianggap sebagai Pegi alias Perong, dibebaskan melalui praperadilan, Sudirman belum juga dikembalikan.

“Seharusnya Sudirman dikembalikan ke tempat asalnya, yakni Lapas Cirebon,” tegas Toni.

Ia juga mengkritik sikap Kepala Kantor Wilayah yang dinilai terlalu tunduk pada permintaan penyidik Polda Jabar, seraya menduga adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini.

"Kami meminta agar pihak berwenang segera mengembalikan Sudirman ke Lapas Cirebon sesuai dengan prosedur yang berlaku," pungkasnya. (Red)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top