E satu.com (Kota Cirebon) - Sengketa lahan antara warga Jalan Ampera, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memasuki babak baru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Persidangan kali ini telah memasuki tahap pemeriksaan setempat sebagai bagian dari sidang persiapan sebelum perkara berlanjut ke sidang terbuka.
Kuasa hukum warga, Tjandra Widyanta, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mencocokkan titik-titik objek sengketa antara pihak penggugat dan tergugat.
“Sidang hari ini adalah bagian dari tahapan persiapan, yakni pemeriksaan setempat. Hakim bersama para pihak turun ke lapangan untuk menentukan lokasi objek sengketa dan mencocokkan datanya. Dari hasil pemeriksaan, ternyata data yang kami miliki dengan pihak tergugat dinyatakan sama,” ujar Tjandra saat diwawancarai usai sidang, Jumat (25/4/2025).
Tjandra menyebutkan, pemeriksaan lapangan dilakukan secara sampling karena keterbatasan waktu. Padahal, berdasarkan data yang dimiliki para penggugat, seharusnya terdapat 65 sertifikat yang diverifikasi.
“Memang tidak seluruh rumah dicek karena waktu tidak mencukupi, namun hakim menyatakan data yang kami ajukan valid dan sesuai,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tjandra mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung, namun tidak diterima karena dianggap bukan ranah peradilan umum.
“Gugatan pertama kami ditolak karena dinilai menyangkut kebijakan pemerintah daerah, sehingga harusnya menjadi kewenangan PTUN, bukan pengadilan negeri,” ujarnya.
Dengan hasil pemeriksaan setempat yang menunjukkan kesesuaian data, pihak penggugat berharap proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap sidang terbuka untuk mencari keadilan atas kepemilikan lahan yang disengketakan. (Wnd)
Post A Comment:
0 comments: