E satu.com (Tangerang ) - Masyarakat kini bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) C secara online., cukup lewat handphone melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Dengan demikian, pembuatan SIM bisa dilakukan dari mana saja tanpa harus datang langsung kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Berdasarkan data yang dihimpun, Sabtu (19/4/2025), langkah pertama untuk membuat SIM C online adalah membuat akun Digital Korlantas Polri.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel Anda
2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone pada kolom yang tersedia, kemudian klik “Lanjutkan”
3. Anda akan menerima kode OTP via SMS, silakan masukkan kode OTP tersebut
4. Buat PIN keamanan dan lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi no NIK, Nama, dan email
5. Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun
6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto liveness
Setelah akun berhasil dibuat, langkah selanjutnya adalah mengajukan pembuatan SIM C baru secara online.
Siapkan dokumen pendukung, seperti E-KTP, tanda tangan di atas kertas putih, dan juga pas foto dengan latar berwarna biru. Kemudian lakukan tes kesehatan di https://erikkes.id/ dan tes psikologi di https://app.eppsi.id/ melalui browser ponsel.
Selanjutnya, buat SIM C secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan cara berikut:
1. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri, klik menu “SIM”, kemudian pilih opsi “Pendaftaran SIM”
2. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan
3. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM
4. Silakan ikuti ujian teori pembuatan SIM baru
5. Apabila lulus ujian teori, selanjutnya memilih lokasi ujian praktik di SATPAS
6. Lakukan ujian praktik di SATPAS yang telah dipilih sesuai jadwal yang ditentukan
7. SIM dapat diambil setelah lulus ujian
Jika lulus semua tes yang diberikan, maka selanjutnya tinggal menunggu email pemberitahuan untuk pengambilan SIM.Dilandir dari nesiatime. Senin (21/4/2025 )
( AWW )
Post A Comment:
0 comments: