E satu.com (Cirebon) -
Tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api menjadi perhatian serius berbagai pihak, mulai dari operator, regulator, hingga pemerintah daerah. Sebagai bentuk komitmen bersama, langkah masif penutupan perlintasan sebidang terus dilakukan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat terdapat 166 perlintasan kereta api di wilayah Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon. Dari jumlah tersebut, sebanyak 113 perlintasan dijaga oleh petugas—baik dari KAI, pemerintah daerah, maupun swadaya masyarakat—sementara 53 perlintasan lainnya belum memiliki penjagaan.

“Sejak Januari hingga April 2025, sebanyak tujuh perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon telah resmi ditutup bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub, dan aparat kewilayahan,” ungkap Muhibbuddin, Manager Humas Daop 3 Cirebon, Selasa (22/4/2025).


Rinciannya, tiga perlintasan ditutup di Kabupaten Cirebon, yakni di Km 215+1 (Cirebon–Cangkring), Km 217+1 (Waruduwur–Cirebon Prujakan), dan Km 188+6 (Kertasemaya–Arjawinangun). Dua titik lainnya berada di Kabupaten Brebes, yaitu di Km 163+6 (Tanjung–Brebes) dan Km 285+7 (Songgom–Prupuk), serta dua perlintasan lagi di Kabupaten Indramayu, yakni di Km 186+3 (Kertasemaya–Jatibarang) dan Km 168+4 (Terisi–Telagasari).

Langkah penutupan ini merupakan bagian dari upaya menekan angka kecelakaan yang masih terjadi. Sepanjang Januari hingga April 2025, tercatat empat kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang di wilayah Daop 3 Cirebon.

Sebelum dilakukan penutupan, KAI terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan perangkat kewilayahan sekitar, termasuk pemasangan spanduk pemberitahuan agar masyarakat dapat menggunakan jalur alternatif atau perlintasan resmi terdekat.

Penutupan perlintasan liar juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 yang menyatakan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup untuk keselamatan bersama. Tanggung jawab penutupan sendiri berada di tangan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan klasifikasi jalan.


“KAI Daop 3 Cirebon menghimbau masyarakat agar tidak membangun perlintasan ilegal yang membahayakan keselamatan. Kami terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tertib berlalu lintas dan turut menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” ucap Muhibbuddin.

Masyarakat pengguna kendaraan yang melintasi perlintasan sebidang resmi juga diminta mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan tidak memaksakan diri melintas saat sinyal peringatan sudah berbunyi. Hal ini sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2009 Pasal 110 tentang Lalu Lintas Angkutan Kereta Api yang mengatur prioritas perjalanan kereta api di perpotongan sebidang.

“Demi keselamatan dan keamanan bersama, KAI Daop 3 Cirebon mengajak seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku,” tutup Muhibbuddin. (Wnd)

Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top