Umat Muslim, khususnya di Indonesia, harus berhati-hati dan perlu terus diingatkan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa haram hukumnya menggunakan, memakai, atau mengonsumsi produk-produk yang mendukung kekuatan Zionis Israel la'natullah.
Dengan demikian, bila kita (umat Muslim) mengonsumsi makanan, minuman, atau produk lainnya yang mendukung Zionis Israel, sama saja dengan mengonsumsi sesuatu yang sudah diharamkan menurut ajaran Islam, seperti daging babi, daging anjing, minuman beralkohol, dan lainnya.
Apakah kita, umat Muslim, masih mau menikmati, menggunakan, atau mengonsumsi produk-produk pendukung Zionis Israel?
Fatwa MUI yang mengharamkan produk-produk pendukung Israel tentu memunculkan reaksi pro dan kontra di masyarakat, termasuk di kalangan umat Muslim itu sendiri.
Namun perlu dipahami, fatwa tersebut tentu didasarkan pada kehati-hatian, pertimbangan, analisa, serta kajian mendalam — khususnya terkait kemaslahatan umat manusia, terutama umat Islam.
Apa maslahatnya mengharamkan atau memboikot produk-produk pendukung Zionis Israel? Bukankah itu akan memberikan pengaruh kurang baik terhadap perkembangan ekonomi juga terhdap lapangan pekerjaan??
Secara logika sederhana, salah satu kekuatan Zionis Israel yang hingga kini masih terus melakukan kebiadaban terhadap ribuan bahkan jutaan Muslim Palestina adalah berkat dukungan dari sekutu-sekutu mereka, termasuk perusahaan-perusahaan yang membantu menyokong pendanaan.
Selama dukungan dari sekutu dan perusahaan-perusahaan tersebut terus mengalir, kekuatan Zionis Israel tidak akan melemah. Mereka akan terus melakukan kekejaman terhadap warga Palestina — menghancurkan tempat-tempat ibadah serta situs-situs bersejarah umat Islam di seluruh dunia — sambil merasa bangga di atas penderitaan jutaan Muslim Palestina.
Semua itu tetap mereka lakukan karena adanya dukungan besar dari perusahaan-perusahaan yang produknya tersebar hampir di seluruh dunia.
Maka, bila kita mengaku peduli terhadap penderitaan saudara-saudara Muslim di Palestina, dan ingin melumpuhkan kekuatan Zionis Israel, salah satu langkah sederhana yang bisa kita lakukan adalah memboikot produk-produk pendukung Zionis Israel.
Dengan berpegang pada fatwa MUI yang mengharamkannya, langkah ini menjadi bagian dari ikhtiar membela kebenaran dan membela kemanusiaan.
Bagaimana pengaruhnya terhadap perkembangan ekonomi dan lapangan pekerjaan..??
memang betul, berpengaruh terhadap perkembangan ekonomi, namun tidak memberikan dampak negatif . Terlebih di Indonesia , masih banyak sumber - sumber yang bisa menghasilkan devisa negara lebih besar. Begitupun dengan lapangan pekerjaan, masih banyak lapangan pekerjaan atau mata pencaharian yang bisa dikembangkan
Boikot atau mengharamkan produk - produk pendukung Zionis tidak paten alias tidak untuk selamanya. Fatwa haram atau Boikot produk - produk Pendukung Zionis Israel pastinya di cabut dengan syarat " Hentikan Dukungan Terhadap Zionis Israel " Sangat sederhana
Diyakini, dukungan terhadap Zionis Israel akan melemah kalau masyarakat Dunia Kompak Boikot produk - produk pendukung Zionis Israel. sangat mudah menghentikan kekejaman Zionis Israel terhadap warga muslim Palestina , namun segala sesuatunya dikembalikan kepada kesadaran manusianya itu sendiri
Kampanyekan terus gerakan mengharamkan produk - produk- produk pendukung Zionis Israel, lakukan secara terstruktur, sistematis dan masif... Itulah salah satu cara melemahkan kekuatan Zionis Israel Lalknatulloh.... Allahuakbar..💪🏾💪🏾
Penulis : Asep WW / Al- Fakir
( Jurnalis E satu.com )
Post A Comment:
0 comments: