E satu.com (Cirebon) - Polemik pengelolaan Stadion Utama Bima Kota Cirebon memasuki babak baru. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon resmi membatalkan kontrak kerja sama dengan SSB Bina Sentra, setelah perjanjian sewa yang disepakati sebelumnya dinyatakan cacat hukum.
Merasa dirugikan, Owner Bina Sentra Football Academy, Subagja, melalui kuasa hukumnya, Jihan Sandala, mendatangi Polres Cirebon Kota untuk berkoordinasi terkait rencana pengajuan Aduan Masyarakat (Dumas). Mereka meminta agar kepolisian menghentikan sementara penggunaan Stadion Bima untuk kegiatan umum.
"Kami menduga ada keterlibatan oknum dalam persoalan ini. Kadispora Irawan Wahyono juga tidak mampu memberikan solusi terhadap isi perjanjian. Bahkan ia mengaku mendapat perintah agar tidak menutup stadion," ungkap Jihan, Minggu (27/4/2025).
Jihan menegaskan bahwa jika perjanjian yang telah disepakati tidak dijalankan, maka hal tersebut masuk kategori wanprestasi. Ia juga menyebut persoalan ini berpotensi merambah ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor) karena melibatkan pejabat pemerintah.
Dalam aduan yang diajukan ke Polres Cirebon Kota, Bina Sentra melaporkan tiga poin utama, yakni dugaan tindak pidana berkaitan dengan jabatan (Tipikor), wanprestasi dalam hukum perdata, serta permintaan agar Polres tidak mengeluarkan izin keramaian untuk penggunaan Stadion Bima.
Jihan menjelaskan bahwa dalam kontrak kerja sama berdurasi lima tahun tersebut, Bina Sentra ditunjuk sebagai pengelola eksklusif Stadion Bima. Mereka bahkan telah melakukan renovasi besar-besaran dengan total investasi hampir Rp800 juta. Namun, pengelolaan di lapangan justru tidak sesuai harapan.
"Investasi yang kami tanamkan seharusnya dilindungi. Tapi faktanya, stadion tetap dibuka untuk umum tanpa kendali, menyebabkan kerusakan, terutama pada rumput stadion yang seharusnya dirawat dengan baik," jelasnya.
Sementara itu, Kadispora Kota Cirebon, Irawan Wahyono, disebutkan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat. Pihak Bina Sentra berharap penyelesaian persoalan ini dapat segera dilakukan dan tidak berlarut-larut. (Wnd)
Post A Comment:
0 comments: