E satu.com (Tangerang) - Susul Kadis,Tangan kanan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman yakni Zeki Yamani turut terseret ke dalam pusara kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah senilai Rp75,9 miliar.

Kini , mantan staf di Dinas LH Kota Tangerang Selatan yang saat ini bekerja sebagai ASN di Disdukcapil Kota Tangerang Selatan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat langsung dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Kamis 17 April 2025.

Kasidik Pidsus Kejati Banten Himawan mengatakan, tersangka Zeki Yamani berperan mencari titik lokasi pembuangan sampah yang tidak sesuai aturan yang berlaku.


Tak hanya itu, lanjut Himawan, tersangka Zeki turut menerima uang sebesar Rp15 miliar dari PT Ella Pratama Perkasa (EPP) selaku pihak penyedia jasa dari proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah Kota Tangerang Selatan pada tahun 2024 lalu.

"Saat pembayaran pekerjaan senilai Rp75.940.700.000, dari pembayaran yang dibayar ke PT EPP, kemudian ditransfer ke tersangka ZY sejumlah Rp15.436.018.500.000 ke rekening BCA, BJB dan BRI atas nama tersangka ZY dan dikelola oleh tersangka ZY," kata Himawan, Kamis (17 April 2025).

Disampaikan Himawan, dari setoran sebesar Rp15 miliar yang diterima, tersangka Zeki Yamani telah menghabiskan hampir Rp2 miliar untuk keperluan pribadi. Namun untuk sisa Rp13 miliar lainnya, tersangka Zeki masih bungkam.

"Saat kami tanya uangnya kemana saja, tersangka mengakui dibelikan kebutuhan pribadi. Namun yang sebesar Rp13 miliar tidak dapat dipertanggung jawabkan digunakan untuk apa, tersangka masih berkilah, tapi itu akan kami perdalam," ungkapnya.

( AWW )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top