E satu.com (Tangerang) - Beberapa bulan lalu pemasangan tiang dan kabel abel Wiffi miliki PT Murotal di Jln Untung Suropati RT 03/ 008 Cimone Jaya sempat diberhentikan oleh tokoh masyarakat setempat , karena dianggap melanggar Perda Kota Tangerang
" Itu kan jelas melanggar Perda, tapi Kenapa dinas terkait Diem Bae tidak memberikan tindakan
Vendor PT Murotal bilang sudah Ijin RT dan RW, menangnya lingkungan punya RT dan RW. seharusnya RT dan RW menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat apa kontribusi iyang sudah dan akan diberikan secara berkesinambungan oleh PT Murotal Kepada masyarakat diajak dan hanya orang - orang " Kata tokoh masyarakat tersebut. Senin ( 21/4/2025 )
Saat ditanya terkait adanya penyetopan pekerjaan pemasangan tiang dan kabel wifi ilegal , ia menyebut pernah beberapa bulan lalu pekerjaan tersebut dipaksa berhenti tidak diteruskan sebelum ada Ijin resmi dari dinas - dinas terkait
" Betul , beberapa bulan lalu pernah di berhentikan bahkan pernah dipanggil oleh pihak kecamatan Karawaci .mereka berjanji akan segera mengurus ijin
Begitupun juga kepada masyarakat, mereka berjanji atau berkomitmen akan memberikan kontribusi dengan memasang dua titik Wiffi gratis di lingkungan RT 03/ 08 Cimone Jaya . Tetapi pihak PT Murotal meminta agar pekerjaan pemasangan tiang dan kabel Wiffi bisa kembali dilanjutkan "" Tambahnya
Lebih lanjut, tokoh masyarakat tersebut, yang juga sebagai seorang jurnalis menyebut sudah hampir 3 bulan pihak PT Morotalindo belum merealisasikan janji atau komitmennya
" Sudah hampir 3 bulan janji atau komitmen pihak PT Morotalindo belum juga terealisasi padahal prevodernya sudah terpasang, diduga pemasangannya dilakukan secara senyap, sekitar Pkl 13. 09 dini hari
Ironisnya lag , nomor WA terbaru milk Vendor PT Morotalindo sampai saat sangat sulit di hubungi.
Kani sangat berharap para pihak terkait memberikan tindakan tegas kepada siapapun yang melanggar Perda tanpa terkecuali..
Jangan sampai justru masyarakat yang bertindak, itu kan tidak baik , berpotensi menimbulkan hal - hal yang tidak diinginkan ' Tegasnya
( AWW/ MS )
Post A Comment:
0 comments: