E satu.com (Tangerang) - Beberapa bulan lalu pemasangan tiang dan kabel abel Wiffi miliki PT Murotal di  Jln Untung Suropati RT 03/ 008 Cimone Jaya sempat diberhentikan oleh tokoh  masyarakat setempat ,  karena dianggap melanggar Perda Kota Tangerang

" Itu kan jelas melanggar Perda, tapi Kenapa  dinas terkait   Diem Bae tidak memberikan tindakan

Vendor PT Murotal bilang sudah Ijin RT dan RW, menangnya lingkungan punya RT dan RW.  seharusnya  RT dan RW menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat apa kontribusi iyang sudah dan akan diberikan secara berkesinambungan oleh PT Murotal Kepada masyarakat  diajak dan hanya orang - orang " Kata tokoh masyarakat tersebut. Senin ( 21/4/2025 )

Saat ditanya terkait  adanya  penyetopan pekerjaan pemasangan tiang  dan kabel wifi ilegal , ia menyebut  pernah beberapa bulan lalu pekerjaan tersebut dipaksa berhenti tidak diteruskan sebelum ada Ijin resmi dari dinas - dinas terkait

" Betul , beberapa bulan lalu pernah di berhentikan bahkan pernah dipanggil  oleh pihak kecamatan Karawaci .mereka berjanji akan segera mengurus ijin

Begitupun juga kepada masyarakat, mereka berjanji atau  berkomitmen akan memberikan kontribusi dengan memasang  dua titik Wiffi gratis di lingkungan RT 03/ 08 Cimone Jaya . Tetapi pihak PT Murotal meminta agar pekerjaan pemasangan tiang dan kabel Wiffi bisa kembali  dilanjutkan "" Tambahnya

Lebih lanjut, tokoh masyarakat tersebut, yang juga sebagai seorang jurnalis menyebut sudah hampir 3 bulan  pihak PT Morotalindo belum merealisasikan janji atau komitmennya

" Sudah hampir 3 bulan janji atau komitmen pihak PT Morotalindo belum juga terealisasi padahal  prevodernya sudah terpasang, diduga  pemasangannya  dilakukan  secara senyap, sekitar Pkl 13. 09 dini hari

Ironisnya lag , nomor WA terbaru milk   Vendor PT Morotalindo sampai saat sangat sulit di hubungi.

Kani  sangat berharap para pihak terkait memberikan tindakan tegas kepada siapapun yang melanggar Perda tanpa terkecuali..

Jangan sampai justru masyarakat yang bertindak, itu kan tidak baik , berpotensi menimbulkan hal - hal yang tidak diinginkan '  Tegasnya

( AWW/ MS )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top