E satu.com (Cirebon) -
Dua pelaku pencurian di sebuah warung milik warga di Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, berhasil ditangkap. Aksi tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku berinisial AI (25) ditangkap di lokasi kejadian oleh warga saat tengah melancarkan aksinya, sementara rekannya berinisial R (16), yang sempat melarikan diri, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian kurang dari 24 jam kemudian.

“Pelaku utama adalah AI, seorang pria dewasa yang sehari-hari menganggur. Ia mengajak R, anak di bawah umur yang tidak bersekolah, untuk ikut serta melakukan pencurian di warung tersebut,” ungkap Kapolres Cirebon, AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025).


Keduanya diduga masuk ke dalam warung dengan cara merusak rantai pengaman pintu menggunakan dua buah gergaji besi yang telah mereka persiapkan sebelumnya. Setelah berhasil masuk, mereka berupaya mengambil sejumlah barang yang rencananya akan dijual.

Namun, aksi mereka diketahui oleh warga yang langsung menangkap pelaku AI dan menyerahkannya kepada pihak berwajib. Barang-barang yang diamankan dari tangan pelaku antara lain:

Satu tabung gas LPG ukuran 3 kg, Satu buah dandang (panci), Dua buah gergaji besi, Satu tas ransel hitam bertuliskan “Jadi Bass”


Tiga barang lainnya yang belum dijelaskan secara rinci, Rantai pintu warung yang telah dirusak

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam aksi pencurian lainnya.

“Dari hasil pendalaman, kami masih menyelidiki apakah keduanya pernah melakukan aksi serupa sebelumnya,” ucap AKBP Eko Iskandar.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top