E satu.com 
(Kota Cirebon) -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil menangkap seorang buronan kasus penganiayaan yang terjadi pada tahun 2023 di wilayah Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Pelaku berinisial AS alias Montela akhirnya diamankan di Semarang, Jawa Tengah, setelah menjadi buronan selama satu setengah tahun.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar,  mengungkapkan bahwa AS ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 15 Oktober 2023. Penangkapan dilakukan pada 26 April 2025 setelah penyelidikan panjang yang dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota.

“Tersangka AS adalah DPO yang kita cari sejak 15 Oktober 2023. Ia kita tangkap di Semarang saat sedang bekerja sebagai agen PO bus,” kata AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).


AS diketahui merupakan warga Desa Sirnabaya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Ia diduga kuat melakukan penganiayaan bersama adik kandungnya terhadap korban berinisial SU alias Yeyet (35), yang juga berasal dari desa yang sama. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat.


“Saat ini, kami masih memburu satu pelaku lainnya yang merupakan adik kandung tersangka. Dia juga sudah masuk dalam daftar DPO,” ucap AKBP Eko.

Penangkapan AS menjadi titik terang bagi kasus yang sempat tertunda akibat pelarian pelaku. Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka lain yang masih buron. (Wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top