E satu.com (Cirebon) -
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon menggelar Kampanye Keselamatan di Perlintasan Sebidang bertepatan dengan perayaan Hari Buruh Internasional (May Day), Kamis (1/5/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan secara berkelanjutan di sembilan titik lokasi, mencakup tujuh perlintasan tanpa palang pintu dan dua perlintasan resmi yang telah dilengkapi palang pintu. Kampanye melibatkan kolaborasi antara Manajemen KAI Daop 3 Cirebon, Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA), serta komunitas pecinta kereta api IRPS dan Edan Sepur.

Pelaksanaan perdana dilakukan di JPL 341 Desa Suci, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon—sebuah perlintasan yang saat ini dijaga secara swadaya oleh masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, jajaran KAI dan para mitra membentangkan spanduk, membagikan flyer keselamatan, serta menyampaikan imbauan langsung kepada para pengendara yang melintas.


Sebagai bentuk apresiasi, KAI bersama SPKA turut memberikan paket sembako dan sabuk pengaman (safety belt) kepada petugas swadaya yang berperan menjaga keselamatan di perlintasan tanpa palang pintu. Aksi ini mencerminkan kepedulian terhadap perlindungan petugas serta menjadi bukti nyata komitmen KAI dalam mendorong budaya tertib berlalu lintas.

“KAI mencatat ada total 166 perlintasan kereta api di wilayah kerja Daop 3 Cirebon. Dari jumlah tersebut, 113 dijaga oleh petugas KAI, pemerintah daerah, maupun masyarakat, sedangkan 53 sisanya tidak dijaga,” ungkap Muhibbuddin, Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon.

Menurutnya, kasus kecelakaan di perlintasan sebidang menunjukkan tren peningkatan. Hingga awal Mei 2025, tercatat empat insiden kendaraan—baik roda dua maupun roda empat—menabrak kereta api di wilayah kerja Daop 3 Cirebon. Seluruh kejadian terjadi di perlintasan tanpa palang pintu.


Untuk menekan angka kecelakaan, masyarakat diimbau untuk mengikuti prosedur keselamatan BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan dan Kiri, Aman, Jalan) sebelum melintasi rel. Bagi pengendara yang melintas di perlintasan resmi, wajib berhenti saat alarm berbunyi atau palang mulai tertutup, dan mendahulukan kereta api sesuai ketentuan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pada peringatan May Day ini, KAI ingin menegaskan bahwa keselamatan adalah prioritas utama. Melalui kolaborasi dengan serikat pekerja dan komunitas, kami berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya berhenti dan tengok kanan-kiri sebelum melintas semakin meningkat,” tutup Muhibbuddin. (Wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top