E satu.com 
(Kota Cirebon) - 
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon terus mengintensifkan upaya sertifikasi aset tanah di wilayah kerjanya. Hingga awal Mei 2025, KAI Daop 3 Cirebon telah menyertifikasi 13,5 juta meter persegi dari total aset seluas 14 juta meter persegi.


Sejak awal 2024 hingga Mei 2025, tercatat 902.052 meter persegi aset tanah telah berhasil disertifikatkan. Aset-aset tersebut tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, serta Kabupaten Indramayu.

"Aset negara milik KAI Daop 3 Cirebon tersebar di delapan daerah, yakni Kabupaten Cikampek, Subang, Indramayu, Kota dan Kabupaten Cirebon, Majalengka, Brebes, hingga Tegal, dengan total keseluruhan mencapai 14.987.886 meter persegi," ujar Mohamad Arie Fathurrochman, VP KAI Daop 3 Cirebon, Minggu (4/5/2025).

Selain tanah, KAI juga memiliki 300 unit bangunan dinas dan 663 unit rumah dinas.

Meski demikian, Arie menyebut masih banyak aset yang dikuasai oleh pihak-pihak ketiga tanpa izin. Oleh karena itu, KAI terus menggencarkan proses sertifikasi bersama Kementerian ATR/BPN guna memastikan legalitas dan perlindungan hukum terhadap aset negara.


Pada pertengahan April 2025, KAI menerima penyerahan 19 Sertipikat Hak Guna Bangunan dari ATR/BPN Kota Cirebon seluas 81.365 m², yang tersebar di berbagai kelurahan seperti Jagasatru, Pulasaren, Pegambiran, Kesambi, Kesenden, Sukapura, dan Kejaksan, dengan nilai aset mencapai Rp386,5 miliar.


Disusul pada 2 Mei 2025, KAI juga menerima 5 Sertipikat Elektronik Hak Pakai dari ATR/BPN Kabupaten Indramayu untuk aset seluas 28.638 m² yang berlokasi di empat desa, yakni Mundakjaya, Terisi, Telagasari, dan Gabuswetan, senilai sekitar Rp3 miliar.

KAI berharap sinergi dengan ATR/BPN terus ditingkatkan demi menciptakan sistem transportasi berkelanjutan dan mendukung transformasi agraria. Selain pensertifikatan, KAI juga melaksanakan penjagaan aset melalui pendataan, pemasangan tanda batas, plang aset, pemagaran, serta penertiban dan penyelamatan hukum.

"KAI akan terus proaktif dalam proses sertifikasi agar seluruh aset memiliki kepastian hukum. Ini penting untuk mendukung tata kelola pertanahan yang baik dan menyelesaikan berbagai persoalan terkait aset," tutup Arie. (Wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top