E satu.com (Cirebon) -
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cirebon mengungkapkan kondisi terkini seorang balita perempuan berusia 2 tahun 8 bulan yang menjadi korban pelecehan oleh ayah kandungnya sendiri, DS (58). Korban kini dalam kondisi stabil secara fisik, namun masih mengalami trauma psikologis dan tidak memiliki dokumen kependudukan seperti akta kelahiran.

Ketua KPAID Cirebon, Fifi Sofiyah, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pendampingan dan pemulihan terhadap korban bersama dinas terkait. Untuk sementara waktu, korban ditampung di Kantor KPAID Cirebon.

“Kondisinya Alhamdulillah sudah lebih baik. Saat ini anaknya sudah mulai tenang, mau salat, mau mengaji, dan belajar,” ujar Fifi, Senin (5/5/2025).


Meski menunjukkan perkembangan, Fifi mengatakan korban masih mengalami trauma, terutama saat proses mandi.

“Kalau dimandikan masih terlihat ketakutan, gerak-geriknya seperti cemas akan disentuh secara tidak pantas. Tapi tangisnya sudah jauh berkurang,” ungkapnya.

Tak hanya korban, tiga kakaknya juga tidak memiliki akta kelahiran. Hal ini menyulitkan pendataan dan pemberian akses layanan sosial serta pendidikan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Perlindungan Anak, dan Disdukcapil untuk segera menyelesaikan masalah administrasi ini,” kata Fifi.


Ia menambahkan, dua anak lainnya tidak bersekolah sama sekali. Sedangkan anak pertama, yang seharusnya duduk di kelas 5 SD, kini baru menginjak kelas 2.

“Kondisi pendidikan anak-anak ini sangat memprihatinkan. Kami juga akan segera berkoordinasi dengan dinas pendidikan,” tambahnya.

Fifi juga menyebut, sang ibu saat ini dalam kondisi terpukul dan tidak memiliki keluarga untuk mendampingi.

“Dia benar-benar sebatang kara. Tidak ada orang tua, tidak ada saudara. Itu yang membuat situasi semakin sulit,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menegaskan bahwa pelaku DS telah diamankan dan kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Dari hasil penyelidikan awal, pelaku mengakui telah melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya sebanyak tiga kali. Salah satunya bahkan sempat didokumentasikan menggunakan ponsel pribadi,” ungkap Eko.

Menurut Eko, kasus ini terungkap setelah sang ibu menemukan foto tak senonoh di ponsel DS dan melaporkannya kepada warga sekitar.

Pelaku kini dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Proses hukum masih terus berjalan. Hasil visum menunjukkan tidak ada kerusakan fisik yang parah, hanya ditemukan lecet di bagian luar,” jelas Eko. (Wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top