E satu.com (Cirebon) - 28 Mei 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat dan rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Dalam keterangan resminya, Rabu (28/5/2025), Kejari Kabupaten Cirebon menetapkan dan menahan beberapa tersangka terkait proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase di Kecamatan Losari dan Lemahabang. Proyek tersebut berada di bawah lingkup Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Randy Tumpal Pardede, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Essadendra Aneksa, menyampaikan bahwa AP selaku Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai tersangka. AP juga berperan sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK).


“AP selaku Kepala DPKPP Kabupaten Cirebon juga selaku pengguna anggaran (PA) atau pejabat pembuat komitmen (PPK),” ujar Yudhi.


Selain AP, Kejari juga menetapkan tersangka lainnya, yaitu DT yang berperan sebagai pengendali pekerjaan dan RSW sebagai pengendali pengawasan pekerjaan.

“Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan dan drainase di Kecamatan Lemahabang,” imbuhnya.

Proyek di Lemahabang ini bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,88 miliar.

Sementara itu, dalam kasus serupa di Kecamatan Losari, Kejari menetapkan tersangka tambahan, yakni OK, C, LM, dan T. Proyek di Losari memiliki nilai kontrak sebesar Rp 1,65 miliar.


Dari hasil penyidikan, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar akibat pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak. Di Lemahabang, sekitar 72,49 persen pekerjaan tidak dilaksanakan, sementara di Losari lebih parah, yaitu 90,57 persen pekerjaan tidak dikerjakan.


“Total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kedua proyek tersebut mencapai Rp 2,6 miliar,” ungkap Yudhi.

Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.


“Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kajari.


Kejari Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top