E satu.com (Tangerang) - Adanya polemik atas penerbitan surat keterangan ghaib dalam proses perceraian warganya, Pemerintah Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, memberikan klarifikasi resmi, pada Jum'at (2/5/2025 ) yang disampaikan dalam forum mediasi yang digelar di Kantor Desa Rajeg.
Disampaikan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Rajeg yang mengatakan, " bahwa penerbitan surat keterangan “ghaib” telah dilakukan sesuai prosedur administratif yang berlaku dan merupakan bagian dari pelayanan publik desa. Surat tersebut diterbitkan atas permohonan resmi warga yang disertai pengantar dari Ketua RT setempat sebagai representasi pemerintahan lingkungan dan Surat Keterangan ghaib diterbitkan berdasarkan permohonan warga dengan surat pengantar dari Ketua RT. Kami sebagai perangkat desa, bertugas melayani masyarakat sesuai tugas dan tanggung jawab kami. Tidak mungkin kami menolak permohonan surat jika sudah dilengkapi persyaratan, termasuk surat pengantar dari RT. Justru kalau kami menolak, kami bisa dianggap menghambat birokrasi ", ujar Sekdes.
Ditambahkan oleh Sekdes Rajeg, " informasi yang kami terima menyebutkan bahwa suami pemohon tidak pernah hadir dalam mediasi maupun sidang. Maka pengadilan meminta keterangan tertulis dari desa mengenai keberadaan yang bersangkutan ", jelas Sekdes.
" Pihak desa tidak mengenalnya secara pribadi suami dari pemohon, karena yang bersangkutan bukan warga Desa Rajeg, melainkan berasal dari wilayah Pasar Kemis. Proses verifikasi dilakukan berdasarkan dokumen resmi dari Ketua RT dan keluarga pemohon ", ungkap Sekdes.
Pemohon surat keterangan tersebut, ikut pula memberikan pernyataan dalam mediasi tersebut dan menegaskan bahwa dirinya yang mengajukan permohonan dan siap bertanggung jawab atas dokumen tersebut.
“Jangan salahkan pihak desa, saya yang meminta surat itu, bukan mereka yang memaksakan, kalau memang saya harus dipenjara karena hal ini, saya siap. Mau bertahun-tahun pun saya rela, asal saya bisa bercerai darinya. Kenapa malah desa yang disalahkan, padahal yang tidak hadir dalam persidangan itu dia ", kata pemohon surat yang tidak mau di sebutkan namanya.
Pemerintah Desa Rajeg menegaskan komitmennya untuk tetap profesional, transparan dan taat aturan dalam menjalankan pelayanan publik dan berharap polemik ini dapat diselesaikan secara bijak dengan mengedepankan fakta dan itikad baik semua pihak.
( Soleh )
Post A Comment:
0 comments: