E satu.com (Cirebon) - Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran PDAM Kota Cirebon pada Senin (5/5/2025), guna membahas dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan salah satu staf PDAM.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa proses hukum terhadap staf bersangkutan tengah berlangsung dan sedang ditangani oleh aparat penegak hukum. Meski demikian, DPRD menekankan perlunya langkah tegas dari pihak PDAM, termasuk sanksi administratif internal. Batas waktu penyelesaian internal diberikan hingga 24 Mei 2025.
“Kami berharap persoalan ini benar-benar bisa dituntaskan. Karena sudah ada pengakuan dari pihak yang bersangkutan dan perbuatan hukumnya pun telah terjadi,” ujar Handarujati, Senin (5/5/2025).
Komisi II DPRD telah merekomendasikan agar staf yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap PDAM. Selain itu, Komisi II menyoroti struktur kewenangan internal PDAM yang dinilai terlalu longgar, khususnya terkait akses keuangan.
“Ini harus menjadi pelajaran bagi Pemerintah Kota Cirebon. Jangan sampai terjadi lagi penyalahgunaan wewenang karena lemahnya pengawasan,” tegasnya.
RDP juga menjadi forum penyampaian aspirasi sejumlah organisasi masyarakat seperti Pamaci, Gema Damar, HMI, dan LBH Caruban Nagari. Mereka mendorong DPRD untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mendalami kasus ini secara lebih komprehensif.
“Kalau memang nanti dibentuk, komposisinya bisa berasal dari Komisi II, tapi tentu akan melalui proses panjang dan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Handarujati.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Kota Cirebon, Satari, menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Insya Allah, sebagai direktur PDAM Kota Cirebon, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga menegaskan komitmen PDAM untuk menghormati dan menerima apapun hasil dari proses hukum tersebut. (Wnd)
Post A Comment:
0 comments: