E satu.com 
(Cirebon) -  Paguyuban Masyarakat Cirebon (Pamaci) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian dugaan kerugian keuangan daerah yang terjadi di PDAM . Hal ini disampaikan dalam tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon.

Ketua Harian Pamaci, Adji Priatna, mengatakan, bahwa hingga kini masih terdapat sejumlah perbedaan pendapat karena belum seluruh informasi dibuka secara transparan.

“Namun di penghujung ini mungkin masih belum, masih banyak perbedaan pendapat karena memang belum secara terang terbuka seluruhnya,” ujarnya, Senin (5/5/2025).


Pamaci menyoroti batas waktu hingga 24 Mei 2025 sebagai momen krusial bagi penyelesaian kasus ini. Adji menekankan bahwa jika hingga batas waktu tersebut tidak ada pengembalian kerugian, maka pihaknya akan mendorong agar proses hukum ditegakkan.

“Kami akan menunggu sampai semuanya menjadi terang dan aman. Apabila sampai tanggal tersebut tidak ada pengembalian, maka akan diproses secara hukum,” ungkapnya, mengutip informasi dari Polres Cirebon Kota.

Menurut keterangan Adji, pihak yang diduga bertanggung jawab telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan kerugian. Namun, terdapat perbedaan jumlah antara pengakuan terduga dan hasil audit Inspektorat. “Semula 3,8 miliar menurut pengakuan terduga, tetapi sekarang dihitung Inspektorat malah jadi berkurang 3,5 miliar. Saya kira itu ranah hukum nantinya yang menentukan berapa kerugiannya,” jelasnya.


Adji juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian tidak serta-merta menghapus unsur pidana dari kasus ini.

“Belum tentu, kalau menurut kami, itu tidak menghilangkan kasus hukumnya, kasus pidananya,” ujarnya menegaskan.

Sebagai langkah konkret, Pamaci mengeluarkan dua poin pernyataan penutup. Pertama, mendesak agar proses hukum tetap dilanjutkan secara profesional dan transparan. Kedua, Pamaci mengusulkan kepada Komisi II DPRD Kota Cirebon untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mendalami kasus ini secara lebih komprehensif. (Wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top