E satu.com (Tangerang) - Berlarut larut nya permasalahan tanah yang berlokasi di Kp. Sukadiri RT 003 RW 007, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menimbulkan rasa kecewa sang pemilik yang sudah membeli sebidang tanah, yakni milik Nursami seluas 1664 M2 AJB No 1393 tahun 2015 dan milik Ami Bt Imang 2000 M2 dengan AJB No1392 tahun 2015, namun sampai saat ini belum ada penyelesaian, dikarenakan bidang tanah tersebut ternyata ada pihak lain yang mengklaim dan sudah menjualnya ke pihak lain.
Saat di jumpai awak media di kediamannya pada Rabu ( 30/4/2025 ), keluarga pemilik tanah menyampaikan keluhannya dan mempertanyakan itikad baik dari Kades Kramat, Kecamatan Pakuhaji, yang pada saat transaksi jual beli tanah, menjadi mediator atau perantara yang transaksi nya di lakukan di kediaman Kades Kramat.
" Kami keluhkan sikap Pak Kades Kramat yang seolah tak punya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tanah kami yang terletak di Kp. Sukadiri RT 03/07 Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji ", ungkap seorang wanita, putri dari pemilik tanah.
Seorang anak pemilik tanah yang lain yang berinisial Uc, menambahkan, " Permasalahan ini sudah lama, sejak tahun 2015, tapi kami sebagai003 pembeli dan pemilik tanah yang sah sesuai dengan akta jual beli ( AJB ) sangat di rugikan, karena ternyata ada pihak lain yang mengklaim tanah yang telah ibu saya beli, bahkan pernah memasang plang atau patok di lokasi tanah milik kami, yang akhirnya patok tersebut sudah kami cabut kembali ", ujar Uc.
" Kami berharap kepada Kades Kramat, H Nur Alam, agar punya itikad baik untuk menyelesaikan kasus tanah yang telah kami beli yang pada saat itu, Kades Kramat sebagai mediator dan transaksi nya di lakukan di rumah Kades Kramat, kami ingin kejelasan status kepemilikan tanah kami, itu tanah sudah kami beli, tapi kenapa ada pihak lain yang mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya, ini yang saya tunggu dari Kades Kramat ", pungkas Uc.
Pihak yang diberi Kuasa oleh pemilik tanah untuk memediasi dan menjembatani permasalahan tanah tersebut yang berinisial MS dan SR, sebelumnya pernah bertemu dengan Kades Kramat di villa milik H Nur Alam dan pada saat itu MS dan SR meminta untuk mengadakan mediasi paling lambat 2 ( dua ) minggu setelah lebaran, namun sangat di sayangkan, sampai berita ini di tayangkan ( satu bulan setelah Hari Raya Idul Fitri ), Kades Kramat belum juga memberikan kabar, kapan akan diadakan mediasi untuk menyelesaikan kasus tanah yang berlokasi di Kp. Sukadiri RT 03/07 Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, milik warga Desa Kramat, yakni Nursami dan Ami Binti Imang.
( Soleh )
Post A Comment:
0 comments: