E satu.com (Majalengka) - Sidang sengketa partai politik antara pihak penggugat H. Hamzah Nasyah,S.Hut, MM Caleg DPRD Kabupaten Majalengka Dapil 3, memasuki agenda keterangan ahli dari pihak Para Tergugat dan Turut Tergugat, yang digelar di Pengadilan Negeri Majalengka, Rabu, 28 Mei 2025.
Menurut Kuasa Hukum Penggugat Rubby Extrada Yudha, mengatakan bahwa menurut Ahli yang dihadirkan pihak Tergugat III Feri Amsari tadi, bahwa prosedur pemecatan harus sesuai ketentuan hukum.
"Ketika ada dugaan pelanggaran oleh anggota partai diselesaikan secara musyawarah mufakat, dengan demikian, menurut kami ketika ada pelanggaran oleh Anggota partai, seharusnya dipanggil dulu oleh tingkat DPC,"ujar Rubby Extrada dalam keterangan tertulis kepada wartawan.
Lebih lanjut, Rubby mengatakan, menurut Ahli AD/ART tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya sesuai hierarki dan asas lex superiori derogat legi inferiori.
"Ketentuan khusus bisa mengenyampingkan ketentuan umum dengan syarat setara kedudukannya berupa undang -undang contoh UU Korupsi mengenyampingkan KUHP,"jelas Rubby.
Menurutnya, terkait pendaftaran gugatan oleh Advokat bahwa ahli tidak menanggapi terkait kewenangan sesuai Undang-undang Advokat dan Ahli juga menerangkan terkait masa penyelesaian sengketa keanggotaan di Mahkamah Partai pendapat ahli sesuai Pasal 32 UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik selama 60 hari.
Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat lainya, Dicky Turmudzy Kushiary juga mengatakan bahwa tadi ahli di persidangan menyatakan bahwa: "apabila alasan pemecatan seseorang dari partai sebagaimana dicantumkan dalam konsideran SK Pemecatan tidak terbukti di Pengadilan Negeri, maka Pengadilan Negeri dapat memberikan rasa keadilan".
Kemudian Dicky menyatakan: "karena hari ini adalah hari terakhir para pihak untuk membuktikan dalil-dalilnya, maka selanjutnya kami akan menyampaikan kesimpulan dan kami akan menunggu putusan Pengadilan Negeri seperti apa. Langkah selanjutnya akan kami tentukan setelah ada Putusan Pengadilan Negeri" tandasnya.
Akan Tetapi pada kenyataannya tidak pernah dilakukan teguran baik lisan maupun tulisan oleh DPC PDI - Perjuangan Majalengaka untuk melakukan pemanggilan kepada Ir.H Hamzah Nasyah ,MM., selaku kader PDI - Perjuangan yang telah diduga melakukan Pelanggaran di Internal partai oleh para petinggi partai yang ada di DPC - PDI Perjuangan Majalengka.
Seharusnya apabila ada dugaan pelanggaran yang telah di lakukan oleh kader harusnya segera dilakukan tindakan yang sifat dan katagorinya ringan ,sedang ataupun Berat namun ini tidak di lakukan Sama sekali untuk menindak Pelanggaran tersebut,
dan Aneh nya lagi justru Pihak DPC PDI -P Majalengka Mengadakan Rapat Dua Pilar yang dilaksanakan Pada Siang tanggal 6 Desember 2024 yang dihadiri oleh Stuktur DPC PDI Perjuangan, Fraksi PDIP, ketua PAC se-Kabupaten Majalengka, sementara Kader PDI Perjuangan yang di duga melakukan pelanggaran indispliner H. Hamzah Nasyah, S. hut. MM., seharusnya turut hadir pada rapat tersebut, karena menjabat sebagai Ketua PAC sumberjaya, namun tidak hadir, karena tidak mendapatkan undangan atau memang sengaja tidak diundang, tutur H. Hamzah, pada media E satu.com.
Lebih lanjut H. Hamzah mengatakan pertemuan partai dilanjut sore harinya dengan acara rapat pleno yang di laksanakan pada hari itu jugal tanggal 6 Desember 2024 dan lagi lagi tidak mengundang H.Hamzah sebagai Kader PDI -P sekaligus sebagai Ketua PAC PDI P Sumberjaya ,seharusnya Saya di undang untuk di minta klarifikasi atas semua tuduhan itu, Pungkasnya.
Editor : Ade Prayitno
Post A Comment:
0 comments: