E satu.com (Serang) - Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proyek pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali senilai Rp5 triliun.
Ketiganya yaitu Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon Muhammad Salim (MS), Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Ismatullah (IA), dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Rufaji Jahuri (RJ).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan/atau perbuatan tidak menyenangkan tersebut.
"Ini kita masih running, kita masih berjalan penyidikan ini. Tidak menutup kemungkinan (ada tersangka lainnya)," kata Dian kepada wartawan di Mapolda Banten.
Dian menegaskan, Polda Banten akan tetap melaksanakan proses penyidikan secara profesional dan proporsional untuk menjaga stabilitas investasi di wilayahnya.
"Kita harus menjaga iklim investasi si Indonesia ini yang sehat tanpa adanya gangguan-gangguan terhadap investasi yang akan melakukan pembangunan di Indonesia," Tegasnya
( AWW )
Post A Comment:
0 comments: