E satu.com (Cirebon) - Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis sepeda motor jenis matic. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan enam unit motor sebagai barang bukti.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers pada Senin (19/5/2025), menjelaskan bahwa total terdapat tiga pelaku dalam jaringan ini. Satu orang sebelumnya telah diamankan oleh Polsek Selatan Timur (Seltim), sedangkan dua lainnya baru ditangkap dan diketahui berinisial FA dan HB.

“Pelaku FA merupakan residivis yang sebelumnya juga terlibat kasus serupa. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan enam unit sepeda motor dari total sepuluh unit hasil curian. Empat motor lainnya telah dijual dan saat ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap penadahnya,” ujar AKBP Eko Iskandar.


Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku telah beraksi di 13 lokasi berbeda, meliputi wilayah Cirebon, Kuningan, dan Majalengka. Salah satu titik awal pengungkapan kasus ini adalah dari tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah minimarket di wilayah Gunung Jati, Kabupaten Cirebon.


“Modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, terutama di lokasi sepi. Mereka menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan,” jelas Kapolres.

Polisi juga mengamankan delapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari para korban. Dari jumlah tersebut, empat kendaraan telah berhasil diidentifikasi dan dikembalikan kepada pemiliknya, sementara dua lainnya masih dalam proses pencarian pemilik yang sah.


Jajaran Polres Cirebon Kota saat ini tengah mendalami jaringan penadah yang diduga menjadi tempat penjualan motor hasil curian.


“Tidak ada toleransi bagi pelaku kriminal di wilayah hukum kami. Kami akan tindak tegas dan terukur,” tegas AKBP Eko Iskandar.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraannya, terutama di malam hari dan di tempat sepi. Ia juga memberikan ultimatum kepada pelaku kejahatan agar menghentikan aksinya di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. (Wnd)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top