E satu.com  (Tangerang) -
Study Tour SMA/ SMK PGRI 109 Viral dan ramai diberitakan  beberapa media  online.   Disebutkan pihak sekolah telah melanggar Surat Edaran  ( SE ) Gubernur Banten yang melarang sekolah mengadakan Studi Tour keluar daerah .

Mengetahui hal tersebut ketua M'CI Kota Tangerang, Asep  Wawan Wibawan yang kebetulan  tempat tinggalnya berdampingan dengan SMA/ SMK PGRI 109 turut angkat bicara terkait  Surat Edaran ( SE ) Gubernur Banten, Andra Somi 

" Pemprov Banten, tentunya akan akan sangat hati, bijak dan penuh pertimbangan dalam membuat surat edaran  terkait larangan sekolah Studi Tour ke luar daerah.

Dalam surat edaran tersebut sangat jelas  dicantumkan point 4 yang memberikan pengecualian kepada pihak sekolah boleh mengadakan kegiatan studi tour ke luar daerah.

Dikecualikan bagi Sekolah yang sudah memiliki perjanjian kerjasama dengan sekolah lain atau instansi lain di luar Provinsi Banten dan tidak dapat dibatalkan wajib melaporkan kegiatan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dengan membawa bukti-bukti perjanjian kerjasama dengan pihak-pihak terkait.

Jadi SMA/SMK PGRI 109 tidak melangar  Surat Edaran Gubernur Banten, karena masuk katagori di kecualikan " Kata Asep Wawan Wibawan, dikediamannya ,Jalan Untung Suropati 2 RT 03/08  Kelurahan Cimone Jaya. Semasa ( 20/5/2025 )

Menurut Asep Wawan Wibawan,   sebagai jurnalis selain  berani juga harus bijak dan objektif  , terlebih dalam mengangkat isu - isu negatif 

" saya paling suka Mengangkat berita terkait isu - isu negatif. pembacanya banyak. Dan saya merasa bangga billa karya  tulis saya banyak pembacanya

Namun  , harus objektif  disertai data dan  narasumber yang  bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya " Tambah Asep Wawan Wibawan 

Disaat ditanya terkait Study Tour SMA/ SMK PGRI 109, Asep menilai pihak sekolah tidak melanggar Surat Edaran Gubernur Banten 

 " Kan sudah saya bilang , harus objektif kalau salah ya sebut salah , Kalau benar sebut benar. jangan yang bener disalahkan 

menurut saya  terkait Studi Tour SMA/ SMK PGRI 109 pihak sekolah tidak melanggar surat edaran Gubernur Banten karena termasuk sekolah yang dikecualikan .  jelas tercantum  di point 4  Surat Edaran Gubernur Banten 

Saya tau, karena rumah saya berdampingan dengan  sekolah, bahkan kedua anak tiri saya , anak  yatim,  lulusan  sekolah  SMA/ SMK PGRI 109  " Pungkas Asep Wawan Wibawan 

(  AS )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top