E satu.com (Kota Cirebon) - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mencatatkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkoba. Seorang pria berinisial MNA (22), warga Desa Bandengan, Kecamatan Mundu, berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 224,48 gram dan ganja kering seberat 23,91 gram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Perumahan Telaga Pelangi Gamel, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Sat Resnarkoba dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Pelaku tidak hanya menyimpan dan menguasai narkotika, tapi juga terindikasi kuat sebagai pengedar aktif. Barang bukti sabu yang disita hampir mencapai seperempat kilogram,” tegas AKP Otong, Sabtu (14/6/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita puluhan paket sabu dalam berbagai ukuran, satu paket ganja kering, serta perlengkapan yang biasa digunakan untuk mengemas dan menimbang narkotika. Barang bukti lainnya meliputi 1000 micro tube, timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, dua unit telepon genggam, dua bungkus plastik teh Cina, tas selempang, dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan pelat E 4519 DP yang diduga digunakan dalam aktivitas distribusi.
Atas perbuatannya, MNA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba yang lebih luas.
Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui layanan 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae. (Wandi)
Post A Comment:
0 comments: