E satu.com (Kota Cirebon) - Jajaran Polsek Cirebon Selatan Timur menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko pakaian bekas di wilayah Harjamukti, Minggu (29/6/2025) sore.
Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP H. Joni Rahmat, S.H., M.Si menyampaikan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di Toko Jones Thrift yang berlokasi di Jalan Kalitanjung No. 19, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
“Pelaku masuk melalui pintu depan toko, lalu menuju area kasir. Ia membobol laci dan mengambil uang tunai sekitar Rp1,1 juta serta satu unit handphone milik penjaga toko,” jelasnya.
Korban bernama Dudin Solahuddin, warga Kabupaten Karawang. Sementara terduga pelaku adalah LMP, pria berusia 19 tahun asal Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon.
“Setelah mendapat laporan dari warga, personel kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku, dan mencatat keterangan sejumlah saksi,” ujarnya.
Barang bukti yang diduga diambil pelaku yakni satu unit handphone merek Vivo Y29 warna cokelat metalik dengan nomor IMEI dan SIM card yang sudah terdata, serta uang hasil penjualan toko.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp3,6 juta. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Cirebon Selatan Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menyebut, tindak pidana ini dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama bagi pemilik usaha. (Wandi)
Post A Comment:
0 comments: