E satu.com (Kota Cirebon) -  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur sanksi tegas bagi pelanggarnya.

Kepala DLH Kota Cirebon, dr. Yuni Darti menegaskan, perilaku membuang sampah tidak pada tempatnya bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga bisa dikenai sanksi hukum.

"Setiap orang yang membuang sampah sembarangan, baik di sungai, pantai, trotoar, jalan, tanah kosong, hingga saluran drainase, melanggar Pasal 38 dalam Perda tersebut," ujarnya, Rabu (25/6/2025).

Dalam Pasal 42 disebutkan, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.


DLH juga mengimbau warga untuk memanfaatkan fasilitas tempat sampah yang telah disediakan di ruang-ruang publik, serta turut berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan.


"Kepedulian terhadap sampah bukan hanya soal kenyamanan, tapi juga soal hukum. Mari jaga Kota Cirebon tetap bersih dan sehat," ungkapnya.

Pihak DLH akan terus melakukan sosialisasi dan patroli rutin untuk menekan angka pelanggaran, serta bekerja sama dengan Satpol PP untuk penindakan. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top