E satu.com (Kota Cirebon) - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial RFF (30), warga Kelurahan Pekalipan, ditangkap di sebuah kamar kost kawasan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIB, setelah Sat Resnarkoba menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kos tersebut.

"Pelaku diamankan di kamar kost. Saat digeledah, ditemukan empat paket sabu seberat total 28,75 gram dan sepuluh butir ekstasi dengan berat 4,44 gram," ungkap Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P.


Selain itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung seperti alat hisap sabu (bong), pipet kaca, sendok sabu dari sedotan, bungkus rokok, dompet kecil, korek api, dan sebuah ponsel merk Infinix. Semua barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan.


Tersangka diketahui berstatus ibu rumah tangga. Diduga, pelaku berperan sebagai pengedar dengan jaringan lokal.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan RFF sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.


Saat ini Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota masih melakukan pendalaman guna mengembangkan jaringan yang terkait dengan tersangka.


"Perang terhadap Narkoba bukan sekadar slogan. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap Narkotika," tegas AKP Otong. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top