E satu.com (Kota Cirebon) - Rapat kerja Komisi III DPRD Kota Cirebon dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) melibatkan perwakilan empat keraton di Kota Cirebon dan pelaku seni dan budaya.
Rapat kerja di Griya Sawala, Selasa (18/6/2025) itu membahas implementasi Perda Nomor 7/2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Kota Cirebon.
Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf MPd menegaskan, Perda ini membuka ruang besar bagi pelestarian dan pemajuan budaya lokal. Sehingga, diperlukan sinergitas antar pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan efektif.
“Kalau kita gali lebih dalam, Kota Cirebon ini sangat kaya budayanya. Tapi, yang masih jadi pekerjaan rumah adalah menyatukan komunikasi seluruh pihak, baik pemerintah, keraton, pegiat seni, maupun pelaku budaya lainnya,” katanya.
Yusuf juga menambahkan, Komisi III berkomitmen terus mengawal pelaksanaan Perda Pemajuan Kebudayaan dengan pendekatan partisipatif. Di samping itu, DPRD terbuka terhadap ruang dialog dengan pelaku budaya agar kebijakan ini benar-benar berdampak di masyarakat.
“Karena mulai dari attitude, tata krama, hingga penamaan ruang publik juga semua bisa jadi bagian pemajuan budaya. Tapi untuk itu, kita perlu komunikasi yang efektif dan berpihak secara nyata terhadap pelaku budaya,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Patih Kesultanan Kanoman, Pangeran Patih Raja Moh Qodiron, menyampaikan dukungan penuh atas upaya pemajuan budaya di Kota Cirebon. Ia menekankan bahwa perpaduan unsur budaya Cina, Arab, dan lokal Cirebon juga harus terus diperkuat dalam semangat kolaborasi.
“Momentum ini luar biasa. Kami sangat setuju jika rencana pembangunan bisa melahirkan sebuah ikon budaya. Yang penting sekarang adalah bagaimana kita matching, menyatukan tiga unsur, Cina, Arab, dan Cirebon itu sendiri,” ujar Qodiron.
Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya SSos MSi, menyampaikan bahwa pihaknya telah membangun fondasi kebudayaan selama tiga tahun terakhir, yakni dalam bentuk Perda Nomor 7/2024.
Ia juga menyebutkan, dalam Perda Pemajuan Kebudayaan juga telah diklasifikasi 10 objek pemajuan kebudayaan meliputi manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
Selain itu, perda ini menambah dua fokus baru, yakni soal cagar budaya serta bentuk pengakuan terhadap empat keraton sebagai bagian integral dari kebudayaan Cirebon.
Kini, pihaknya tengah menyiapkan langkah konkret dalam mendetailkan amanat perda melalui Peraturan Walikota dan pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah.
“Nantinya, Dewan Kebudayaan akan menjadi mitra pemerintah dalam eksekusi program seperti kongres budaya, pengangkatan tokoh-tokoh tradisi, hingga pelestarian aksara Pegon,” jelas Agus.
Hadir dalam rapat Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik SH, Sekretaris Komisi III DPRD R Endah Arisyanasakanti SH, serta anggota Komisi III DPRD. Mereka yaitu, Hendi Nurhudaya SH, Stanis Klau, Leni Rosliani SIP, dan Indra Kusumah Setiawan Amd.
Sumber : Humas DPRD Kota Cirebon
Post A Comment:
0 comments: