E satu.com (Kota Cirebon) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil membongkar dua kasus pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg di dua lokasi berbeda. Dalam pengungkapan tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa kasus pertama terungkap di wilayah Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, berdasarkan laporan LP/A/09/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025.
Di lokasi itu, tiga pelaku berhasil diamankan: S (38), buruh harian lepas yang bertugas mengisi ulang gas; YM (50), karyawan swasta yang menyediakan tabung dan fasilitas; serta IR (51), kurir gas. Mereka telah melakukan praktik pengoplosan selama tujuh bulan terakhir.
“Modusnya, mereka menyambungkan tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi menggunakan pipa besi dan karet, lalu menyesuaikan berat gas dengan timbangan digital sebelum dipasarkan ke masyarakat,” ujar AKBP Eko, didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).
Dari lokasi tersebut, polisi menyita puluhan tabung gas berbagai ukuran, timbangan digital, alat suntik gas, sepeda motor, ponsel, dan ratusan segel palsu berwarna kuning, putih, dan merah muda.
Pengungkapan kedua dilakukan pada 5 Juni 2025 di bekas kandang ayam di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, berdasarkan LP/A/10/VI/2025. Polisi menangkap tiga pelaku lainnya: AS (31), A (33), dan G (41). Ketiganya telah melakukan praktik serupa sejak Januari 2025.
“G berperan sebagai pemilik fasilitas dan kendaraan, sementara AS dan A mengisi ulang gas subsidi ke tabung non-subsidi menggunakan alat modifikasi dan es batu untuk mempercepat transfer gas,” jelas Kapolres.
Satu tabung 12 kg diisi dari empat tabung subsidi 3 kg. Praktik ini sangat merugikan negara dan masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi.
Barang bukti yang disita termasuk ratusan tabung gas berbagai ukuran, regulator modifikasi, kendaraan roda tiga, mobil boks, serta ribuan tutup segel gas palsu.
“Para tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas AKBP Eko.
Sementara itu, Sales Branch Manager Pertamina, M. Fadlan Ariska, mengapresiasi langkah cepat dan tegas Polres Cirebon Kota. Ia menilai pengoplosan gas subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memicu kelangkaan gas seperti yang sempat terjadi di Jabodetabek pada Februari lalu.
“Praktik ini merusak tatanan distribusi LPG subsidi dan mengancam akses masyarakat miskin terhadap elpiji 3 kg,” ungkap Fadlan.
Ia juga menyoroti keberadaan segel palsu yang sangat menyerupai segel asli. Berdasarkan hasil pengecekan awal, segel palsu itu diduga berasal dari luar Pulau Jawa, seperti Papua dan Makassar.
“Ini bukan barang impor, kemungkinan besar dibuat meniru segel resmi. Produksi lokal dengan kualitas menyerupai asli cukup mengkhawatirkan,” imbuhnya.
Fadlan menegaskan pentingnya pengawasan distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran, dan mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap penyalahgunaan gas bersubsidi.
“Kami akan terus bersinergi dengan penegak hukum dan masyarakat untuk memastikan subsidi tepat sasaran,” pungkasnya. (Wandi)
Post A Comment:
0 comments: