E satu.com (Kota Cirebon) -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota mengamankan seorang perempuan berinisial YF (29), yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online. Berdasarkan identitas di KTP, YF diketahui bekerja sebagai karyawan swasta.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah menerima satu laporan polisi terkait aksi tipu gelap yang dilakukan pelaku, dengan nilai kerugian sebesar Rp46.455.000. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat lainnya yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke Polres Cirebon Kota.

“Pelaku menawarkan arisan dengan janji keuntungan hingga 6 persen setiap bulan dari modal yang ditanam. Namun, baik keuntungan maupun modal tidak pernah kembali kepada korban,” ujar AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim, AKP Fajri Ameli Putra, Selasa (17/6/2025).

Skema arisan tersebut rupanya berjalan secara sistem piramida, di mana uang dari peserta baru digunakan untuk membayar keuntungan kepada peserta sebelumnya. Penipuan ini disebut sudah berlangsung selama tiga tahun.


Guna mencegah timbulnya korban baru, polisi segera mengamankan pelaku dan mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi online yang tidak masuk akal.


“Kami tekankan kepada masyarakat agar jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan besar tanpa legalitas yang jelas. Modus seperti ini sudah sering terjadi di media sosial,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, YF dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top