E satu.com Cirebon) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Syekh Dzatul Kahfi, Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, pada Jumat malam, 4 April 2024, sekitar pukul 19.20 WIB.
Dalam aksinya, pelaku memepet korban yang tengah mengendarai sepeda motor, lalu melakukan pembacokan untuk merampas kendaraan milik korban.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan tiga pelaku berinisial E, D, dan I. Pelaku E, warga Desa Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, berprofesi sebagai buruh harian lepas, menjadi pelaku pertama yang ditangkap.
“Penangkapan pelaku E bermula dari upaya pelaku menjual motor hasil kejahatan melalui platform Market Place. Dari situ kita kembangkan, hingga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya,” jelas AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers, Selasa (17/6/2025).
Dari pemeriksaan, ketiga pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas sebagai eksekutor, pengawas situasi, hingga yang mengamankan kendaraan hasil rampasan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
Satu unit sepeda motor Honda Revo, Satu unit sepeda motor Suzuki Satria, dan Satu buah BPKB.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Polisi masih mendalami keterlibatan para pelaku dalam sejumlah aksi begal lainnya di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, serta kemungkinan jaringan mereka di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Cirebon, Indramayu, dan Majalengka.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan. Tidak menutup kemungkinan mereka bagian dari kelompok begal lintas wilayah,” tutupnya. (Wandi)
Post A Comment:
0 comments: