E satu.com (Majalengka) - Kamis , ( 12/06/2025 )Putusan Pengadilan Negeri Majalengka dalam sidang Putusan pada hari Kamis, 12/06/2025 bernomor : 2/pdt.sus-parpol/2025/PN Mjl

Demi keadilan bredasarkan ketentuan Pengadilan Negeri Majengka yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara : H.Hamzah Nasyah,S.Hut,MM. NIK: 3210170905730001 Yang bertempat tinggal di Blok Jum'at . RT 007/RW 009 Desa Panjalin Kidul Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat email: sepan.crb@icluod.com dengan ini memberi kuasa kepada  Rubby Extrada Yudha ,SH,MH dan kawan kawan yang kesemuanya Advokat  pada kantor hukum Rubby Extrada Yudha,SH,MH. & Partners  beralamar kantor  Jl. Pemuda  Nomor: 104.RT.003/RW.010. kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat email: rubbyextradayudha@yahoo.co.id berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 April 2025 yang telah didaftarkan di kepaniteraan  PN Majalengka  dengan nomor 24 /SRK /2025/PN Majalengka  pada tanggal  17.04. 2025 sebagai pengguggat


Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri  PN Majalengka Windi Ratnasari,SH,MH telah di bacakan dan di umum kan melalu E Court majelis hakim  Pengadilan Negeri Majalengka  bahwa Esepsi dari pihak tergugat telah di tolak majelis hakim PN Majalengka dan Surat Keputusan Pemecatan Ir.H.Hamzah Nasyah, M.Hut, MM dinyatakan Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum


Editor : Ade Prayitno
Baca Juga

Post A Comment:

1 comments:

  1. Maju terus pak haji hamzah berantas hama" yg ada di pdip...

    ReplyDelete

Back To Top