E satu.com (Majalengka) - Kamis , ( 12/06/2025 )Putusan Pengadilan Negeri Majalengka dalam sidang Putusan pada hari Kamis, 12/06/2025 bernomor : 2/pdt.sus-parpol/2025/PN Mjl
Demi keadilan bredasarkan ketentuan Pengadilan Negeri Majengka yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara : H.Hamzah Nasyah,S.Hut,MM. NIK: 3210170905730001 Yang bertempat tinggal di Blok Jum'at . RT 007/RW 009 Desa Panjalin Kidul Kecamatan Sumberjaya Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat email: sepan.crb@icluod.com dengan ini memberi kuasa kepada Rubby Extrada Yudha ,SH,MH dan kawan kawan yang kesemuanya Advokat pada kantor hukum Rubby Extrada Yudha,SH,MH. & Partners beralamar kantor Jl. Pemuda Nomor: 104.RT.003/RW.010. kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat email: rubbyextradayudha@yahoo.co.id berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 April 2025 yang telah didaftarkan di kepaniteraan PN Majalengka dengan nomor 24 /SRK /2025/PN Majalengka pada tanggal 17.04. 2025 sebagai pengguggat
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Majalengka Windi Ratnasari,SH,MH telah di bacakan dan di umum kan melalu E Court majelis hakim Pengadilan Negeri Majalengka bahwa Esepsi dari pihak tergugat telah di tolak majelis hakim PN Majalengka dan Surat Keputusan Pemecatan Ir.H.Hamzah Nasyah, M.Hut, MM dinyatakan Cacat Hukum dan Batal Demi Hukum
Editor : Ade Prayitno
Maju terus pak haji hamzah berantas hama" yg ada di pdip...
ReplyDelete