E satu.com (Indramayu) - Terkuat fakta tentang Pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI ) oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu ternyata perintah dari Bupati Indramayu.
Dihadapan Wartawan, dirinya secara terang-terangan mengaku mengeluarkan perintah pengosongan seluruh gedung milik pemerintah yang ditempati oleh pihak lain (peminjam). Secara tegas kata dia, perintah pengosongan itu, termasuk gedung milik pemerintah yang ditempati partai politik (parpol).
Terkait hal itu, Lucky meminta semua pihak untuk memahami status menempati gedung milik pemerintah tersebut. Ia menyebut harus dibedakan antara meminjam dengan memilki.
Teman-teman media juga harus memilki kedewasaan bukan pemerintah atau masyarakat saja tapi media juga sama. Mari kita belajar dewasa bagaimana pengertian meminjam dan memiliki. Saya selaku bupati yang di tugasi oleh masyarakat Indramayu bersama wakil bupati salah satunya untuk menetralisir semua aset daerah Indramayu,” ungkap Lucky Hakim kepada wartawan dalam sebuah acara di salah satu LPK Indramayu, Sabtu (28/06).
Lebih jauh, pihaknya, dalam melakukan penertiban aset gedung milik Pemda merupakan hasil dari pembahasan bersama dengan Kemendagri. Pihaknya, dalam waktu dekat akan bekerja sama dengan kejaksaan untuk menelisik jika penempatan gedung didapati unsur pidananya.
Ia juga mengatakan perlakuan yang sama akan ditetapkan kepada parpol yang menempati gedung milik pemerintah. Tanpa pandang bulu, Lucky Hakim akan melakukan perintah pengosongan terhadap parpol yang selama ini menempati gedung milik pemerintah tersebut.
Sebelumnya, ratusan jurnalis dari berbagai organisasi di Kabupaten Indramayu menentang keras perintah pengosongan gedung GPI. Mereka menganggap, perintah pengosongan gedung GPI dianggap mencederai perjalanan sejarah wartawan di Indramayu.
“Gedung GPI itu dulu diberi nama Balai Wartawan, saat itu era bupati Adang Suryana. Lalu diresmikan oleh gubernur Jawa Barat Yogie S Memet. Seterusnya disempurnakan oleh bupati Nina Agustina menjadi GPI. Sekarang malah sejarah akan diberangus,” ungkap Ketua Forum Perjuangan Wartawan Indramayu, Chong Soneta seraya mengancam akan melakukan aksi menduduki pendopo kabupaten jika perintah pengosongan gedung tetap dilaksanakan.
(TKH)
Post A Comment:
0 comments: