E satu.com (Jakarta) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 9 produk obat bahan alam (OBA) mengandung bahan kimia obat (BKO).

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan keprihatinannya atas temuan ini dan menekankan bahwa keberadaan produk-produk tersebut sangat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Temuan kami menunjukkan 9 produk ini mengandung BKO. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat,” tuturnya, seperti dilansir dari laman resmi BPOM, Jumat (20/6/2025).

Adapun sembilan produk obat herbal berbahaya tersebut, meliputi:

1. Harimau Putih

2. One Man

3. Amirna Lelaki

4. Urat Madu Gold

5. Redak-Sam

6. Jarak Pagar

7. Contra Lin

8. Real Slim Ultimate

9. Vitamin Gemuk Alami

Temuan ini berasal dari sampling dan pengujian terhadap 683 produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dari berbagai wilayah sepanjang Mei 2025.

Taruna mengatakan produk-produk tersebut tidak memiliki izin edar resmi atau menggunakan nomor izin edar palsu.

Produk OBA ilegal ini sebagian mencantumkan logo jamu pada kemasan dengan klaim stamina pria, pegal linu, pelangsing, dan penggemuk badan.

Sebagian besar temuan ini mengandung BKO seperti sildenafil, tadalafil, vardenafil, asam mefenamat, parasetamol, natrium diklofenak, sibutramin, deksametason, siproheptadin, serta glibenklamid dan metformin.

Taruna menyebut BKO seharusnya hanya digunakan dengan indikasi yang tepat di bawah pengawasan tenaga medis dan dilarang digunakan dalam OBA.

“Penggunaan BKO dalam produk OBA sangat dilarang. Ini bukan hanya masalah administratif, tetapi menyangkut nyawa dan keselamatan konsumen,” tegasnya.

Menurutnya, bahaya mengkonsumsi OBA yang mengandung BKO sildenafil, tadalafil, dan turunannya dapat menyebabkan gangguan penglihatan, stroke, hingga kematian.

Sementara itu, Asam mefenamat dan natrium diklofenak dapat memicu gangguan saluran cerna dan kerusakan hati.

Adapun mengkonsumsi OBA yang mengandung sibutramin dapat meningkatkan risiko serangan jantung dan juga stroke.

Sedangkan penggunaan deksametason dan siproheptadin dalam jangka panjang bisa menimbulkan gangguan hormonal, obesitas, serta penurunan imunitas.

Tak hanya itu, zat seperti glibenklamid dan metformin yang biasa digunakan untuk menurunkan gula darah juga bisa menyebabkan hipoglikemia berat jika dikonsumsi berlebihan, apalagi tanpa pengawasan tenaga medis.

Taruna menegaskan BPOM tidak akan mentolerir tindakan pelaku usaha yang dengan sengaja mencampurkan BKO dalam produk OBA.

BPOM siap mengambil langkah hukum tegas terhadap pelanggaran semacam ini sesuai dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku pelanggaran dapat terkena sanksi pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

Di sisi lain, BPOM mengimbau agar seluruh masyarakat selalu waspada terhadap produk dengan klaim berlebihan, terutama yang dijual secara daring atau melalui saluran tidak resmi.

(AWW)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top