E satu.com (Majalengka) -
Senin ,  ( 09/06/2025 )Telah Beredar Luas di Masyarakat  , dan menjadi topik Perbincangan  hangat di ruang Publik serta memasuki Babak Baru dengan  Terkuaknya SK Pemecatan H. Hamzah.

Semuanya dapat  terbukti  sebagai fakta hukum dan semuanya bisa menjadi tidak relefan atau cacat hukum seperti yang di ungkapkan oleh kuasa hukum H.Hamzah Nasyah, S. Hut. ,MM.  Dicki Turmudzy Kusaeri, SH, MH., Mengatakan pada Awak Media E satu.com   disela-sela Kesibukannya pada saat sidang di Scors sementara, pada hari Senin ,( 26/05/2025 ) lalu. 

Dicky, " mengatakan dengan gamblang, kalau dalam SK Pemecatan itu terlihat dengan jelas titimangsa yang dibubuhkan tertanggal 31 Januari 2024, jadi kalau mengacu pada undang undang hukum yang berlaku maka Surat Keputusan  SK  Pemecatan atas nama H. Hamzah sebagai kader PDI Perjuangan di anggap cacat hukum dan batal demi hukum, seperti diketahui bersama H. Hamzah Nasyah, S. Hut., MM.,  adalah alumnus dari Institut Pertanian Bogor (IPB),  angkatan 29 (E. 29.0347) Fakultas Kehutanan IPB Jurusan Teknologi Hasil Hutan Sub Program Pemanenan Hasil Hutan.   Selain itu H. Hamzah Nasyah, S. Hut.,MM.  juga adalah Ketua DPC LINGKAR PUAN Majalengka,  (Lingkar Peduli Anak Negeri) periode 2022-2027.

Hal senadapun  Para Relawan dan Simpatisan H. Hamzah telah melihat secara kasat matapun dapat melihat dengan jelas Tandatangan Ketum PDI - Perjuangan dan Sekjen PDI Perjuangan  ada perbedaaan yang nampak sangat jelas apabila di bandingkan pada bubuhan tandatangan pada dokumen surat lainnya.
 
Lebih lanjut pihaknya meneliti dan  menelaah dengan seksama ternyata perbedaan/kejanggalan dari isi Surat Keputusan tersebut ternyata tandatangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri tidak identik atau tidak sama persis apabila di bandingkan dengan tandatangan yang di bubuhkan di surat-surat dokumen lainya begitupun tandatangan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ( Sekjen ) PDI Perjuangan Ir. Hasto  Kristiyanto juga diduga tidak identik ( Tidak sama persis ) Apabila dibandingkan dengan tandatangan yang dibubuhkan di dokumen surat  lainnya.

untuk memastikan keaslian atau tidaknya (palsu)nya Tandatangan yang dibubuhkan pada Surat Keputusan  SK Pemecatan tersebut maka Kami pihak pendukung maupun Relawan H. Hamzah Nasyah,S.Hut.MM., akan melakukan langkah langkah hukum atau tindakan  yang di pandang perlu untuk segera melakukan  uji Keaslian tandatangan yang  dianggap ada kejanggalan ke Pusat Laboratorium Forensik - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, PUSLABFOR MABES POLRI jakarta. 

Editor : Ade Prayitno
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top