E satu.com (Kota Cirebon) - 
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Cirebon Kota kembali menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Operasi dilaksanakan pada Senin siang, 9 Juni 2025, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai, dengan sasaran sebuah warung miras di sekitar Terminal Harjamukti, Kota Cirebon.

Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif, serta menekan peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.

Dalam pelaksanaannya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.P.N., warga Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti. Ia diduga terlibat dalam peredaran atau penyimpanan miras di lokasi yang menjadi sasaran razia.


Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sebanyak 47 botol minuman keras jenis ciu sebagai barang bukti. Miras tersebut kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin untuk menekan peredaran miras di masyarakat.

“Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini guna memastikan wilayah hukum Polres Cirebon Kota tetap aman dari pengaruh negatif minuman keras,” tegasnya.


Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan jika menemukan aktivitas peredaran miras ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae di nomor 0812-8500-2006.

Dengan adanya sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan keamanan dan ketertiban di Kota Cirebon dapat terus terjaga secara optimal. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top