E satu.com (Kota Cirebon) - Tim Kuasa Hukum PT Cipta Hasil Sugiarto (CHS) M. Iksan Setiadi, SH, MH dan Fahmi Fakhrurrozy, SH, memberikan klarifikasi terkait berbagai tuduhan yang dilayangkan oleh Widjojo Santoso (WS) beserta kuasa hukumnya.

Menurut Iksan, klien mereka justru membantu WS dan keluarganya yang terlilit utang sekitar Rp 22,5 miliar kepada koperasi dan perbankan dengan jaminan aset tanah dan 1bangunan di Lemahwungkuk (SRJ Motor) dan di Kedawung (Dealer Nissan).

“Karena belas kasihan dan itikad baik, klien kami membeli aset tersebut agar WS terhindar dari ancaman lelang dan membengkaknya utang. Transaksi dilakukan sah di hadapan notaris senilai total Rp 34,1 miliar,” jelas Iksan, Rabu (9/7/2025).

Namun, bukannya berterima kasih, WS justru melayangkan somasi dengan menuduh Sugiharto sebagai mafia tanah serta melakukan teror fisik dan psikis hingga premanisme. Tuduhan tersebut ditepis tegas oleh kuasa hukum Sugiharto yang menyebutnya tidak berdasar dan mencemarkan nama baik klien mereka.

Iksan juga membeberkan bahwa WS telah menggugat klien mereka di Pengadilan Negeri Cirebon sebanyak lima kali dan di Pengadilan Negeri Sumber sebanyak dua kali, namun seluruh gugatan tersebut berakhir dicabut. Tak hanya itu, laporan dugaan keterangan palsu yang dilayangkan ke Polda Jabar juga telah dihentikan penyelidikannya karena dinyatakan bukan tindak pidana.


“Semua proses hukum justru memihak pada klien kami. Kami pun telah menang dalam gugatan pengosongan aset baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi, dan saat ini tengah berproses di Mahkamah Agung,” kata Iksan.


Tak hanya mempertahankan hak kepemilikan, Sugiharto juga menggugat WS atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait somasi yang dinilai mencemarkan nama baik. Gugatan tersebut dikabulkan Pengadilan Negeri Cirebon melalui Putusan Nomor 80/Pdt.G/2024/PN.Cbn tanggal 19 Juni 2025, meskipun pihak WS saat ini mengajukan banding.

“Kami berharap semua proses hukum ini segera berakhir. Klien kami hanya berniat menolong WS, bukan untuk merugikan siapa pun,” pungkas Iksan. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top