E satu.com (Cirebon) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Cirebon Tahun 2025–2029, Kamis (24/7).
Rapat ini menjadi momen strategis dalam siklus perencanaan pembangunan daerah, menyusul telah ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Cirebon 2025–2045 melalui Perda Nomor 8 Tahun 2024. RPJMD 2025–2029 akan menjadi pedoman utama arah pembangunan lima tahunan dan turunan langsung dari RPJPD tersebut.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo menegaskan pentingnya kesinambungan antara dokumen perencanaan jangka panjang dan menengah agar pembangunan berjalan terarah, terukur, serta berbasis kebutuhan nyata masyarakat.
“RPJMD yang kami susun ini merupakan refleksi dari visi dan misi Kota Cirebon yang ingin diwujudkan secara bertahap hingga 2029,” ujar Wali Kota.
Dalam proses penyusunan RPJMD ini, seluruh perangkat daerah juga tengah merancang dokumen Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029. Renstra tersebut akan disesuaikan dengan arah kebijakan RPJMD dan disahkan melalui Peraturan Wali Kota, maksimal satu bulan setelah RPJMD ditetapkan.
Selain itu, pemerintah daerah saat ini sedang merampungkan rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026, yang menjadi tahun pertama pelaksanaan RPJMD 2025–2029.
“RPJMD ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi arah pembangunan yang selaras dengan target provinsi dan nasional,” tegasnya.
Wali Kota juga menyampaikan bahwa dokumen RPJMD telah disusun secara partisipatif dan berbasis data, sehingga pemerintah berharap DPRD dapat memberikan dukungan penuh dalam proses penetapan Perda.
“Kami berharap, lima tahun ke depan, cita-cita Kota Cirebon yang Setara dan Berkelanjutan Tahun 2029 dapat terwujud melalui kerja sama semua pihak,” pungkasnya. (Wandi)









.webp)











Post A Comment:
0 comments: