E satu.com (Kota Cirebon) - Gejolak penolakan terhadap kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon semakin membesar. Gerakan Rakyat Cirebon (GRC) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada 11 September 2025 mendatang.

Koordinator GRC, Reno, menegaskan aksi tersebut diperkirakan melibatkan sekitar 10 ribu massa dan dipusatkan di depan Balai Kota Cirebon serta kantor DPRD Kota Cirebon.

“Kenaikan PBB hingga seribu persen jelas mencekik warga Kota Cirebon. Karena itu, kami akan turun ke jalan sebagai bentuk perlawanan rakyat terhadap kebijakan yang tidak pro rakyat,” tegas Reno saat konferensi pers di Jalan Pemuda, Jumat malam (15/8/2025).

Selain menolak kenaikan PBB, GRC juga mengecam langkah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon yang menyebarkan flyer digital bertuliskan “Hoax Kenaikan 1000%”. Reno menilai tindakan tersebut melukai perasaan masyarakat sekaligus mencederai etika pemerintahan.

“Alih-alih membuka ruang dialog, BPKPD justru memilih cara yang berpotensi mengadu domba warga. Kebijakan fiskal seharusnya dijelaskan secara ilmiah dan transparan, bukannya menyebar flyer hoax yang memprovokasi,” ujarnya.

Reno juga memastikan pihaknya akan melaporkan BPKPD ke kepolisian dengan gugatan pidana, perdata, serta menggunakan UU ITE terkait penyebaran flyer tersebut.

Di kesempatan yang sama, Adji Priatna dari GRC menilai penyebaran flyer hoax oleh oknum ASN BPKPD bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN serta PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Menurutnya, ASN yang terbukti menyebarkan informasi menyesatkan dapat dijatuhi sanksi mulai dari penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian. Bahkan, tindakan tersebut berpotensi melanggar UU ITE Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45A ayat (1), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.


“ASN adalah wajah pemerintah di mata rakyat. Jika ingin meluruskan informasi, lakukan dengan profesional dan transparan, bukan dengan menyebar flyer yang justru memojokkan masyarakat,” tegas Adji.


GRC menekankan, masyarakat hanya meminta agar kenaikan PBB tidak memberatkan warga dan tetap mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi di Kota Cirebon. Mereka juga mendesak BPKPD membuka ruang dialog publik, mengungkap secara transparan dasar perhitungan NJOP, serta menghentikan pola komunikasi yang memojokkan rakyat.

“Pelayanan publik bukan sekadar administrasi birokrasi, tapi juga tentang memanusiakan rakyatnya,” pungkas Adji. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top