E satu.com (Cirebon) - Respons cepat ditunjukkan Satres Narkoba Polres Cirebon Kota setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Lapor Kapolres Bae terkait dugaan peredaran obat terlarang di wilayah Kesambi.
Laporan yang masuk pada Sabtu (2/8/2025) pukul 09.24 WIB tersebut menyebutkan adanya aktivitas penjualan obat sediaan farmasi tanpa izin edar di kawasan angkringan Majasem. Tim Unit I Satres Narkoba segera bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menangkap seorang pelaku di Jl. Perjuangan, depan Perumahan Puri Taman Sari, Kesambi, Kota Cirebon. Pelaku diketahui berinisial A.R (32), warga Kelurahan Lemahwungkuk. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pil Tramadol, Trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter bernopol E 6740 XX.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Terima kasih atas peran aktif warga,” ujar Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P.
Hasil gelar perkara menetapkan Angga Rianto sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi kecepatan kerja timnya dan mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif melaporkan indikasi kejahatan melalui Lapor Kapolres Bae, Call Center 110, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851.
“Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci keberhasilan dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang,” tegasnya. (wandi)







.webp)











Post A Comment:
0 comments: