E satu.com (Cirebon) -
Keberadaan Bangunan Menara Telekomunikasi atau BTS Tower PT Mitra Tel tepatnya di Dusun 04 ,Desa Karangwangun, Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon  kini ada penolakan perpanjang kontrak.Minggu, (24/08/2025). 

 BTS Tower tersebut kini  dipersoalkan oleh warga terdampak.Warga sepakat menolak perpanjangan BTS tower yang jangka waktunya hingga 10 tahun ke depan.

Penolakan warga terdampak dengan alasan, pihak PT ataupun pihak pemilik lahan tidak melakukan musyawarah dengan warga sekitar terkait perpanjangan.

Sejumlah warga terdampak mengaku keberatan diperpanjang masa kontraknya dikarenakan belum adanya musyawarah antara pihak PT, Pemilik lahan dan warga sekitar ” Ujar Jarot Lentera Koordinator

Tuntutan warga sendiri meminta adanya musyawarah antara pihak PT, Pemilik lahan dan warga sekitar.

“Jika memang tidak ada solusi warga terdampak tidak akan izinkan lagi tower itu berdiri karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. (jrt)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top