E satu.com (Jakarta) - 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meresmikan peralihan layanan perizinan dari Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Langkah ini menjadi bagian dari transformasi strategis OJK untuk mempercepat sekaligus mengefisienkan proses perizinan industri jasa keuangan.

Peralihan tersebut berlaku efektif mulai 1 September 2025, mencakup layanan di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) serta Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML).

Peresmian SPRINT dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, didampingi Kepala Eksekutif Pengawas PPDP Ogi Prastomiyono serta Kepala Eksekutif Pengawas PVML Agusman, di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Senin (25/8/2025). Kegiatan ini dirangkaikan dengan sosialisasi yang diikuti pengurus asosiasi serta perwakilan industri, baik secara luring maupun daring.

Dalam sambutannya, Mirza menegaskan bahwa perizinan adalah mandat utama OJK untuk memberikan pelayanan yang cepat, efisien, dan berkualitas.

“Dengan integrasi ke dalam SPRINT, kami ingin memastikan layanan perizinan semakin efisien, cepat, dan tetap berada dalam koridor prudensial serta tata kelola yang baik,” ujar Mirza..



Ia menambahkan, OJK berkomitmen menjaga standar Service Level Agreement (SLA) agar pelayanan perizinan dapat dilakukan tepat waktu.

“SLA adalah komitmen layanan yang wajib dipenuhi. Kami berusaha memastikan pelayanan perizinan diberikan tepat waktu, dan OJK selalu terbuka terhadap masukan dari industri untuk terus meningkatkan kualitas layanan,” katanya.

SPRINT hadir bukan sekadar pergantian sistem, tetapi juga mencakup penguatan tata kelola dan penyederhanaan proses bisnis. Beberapa fitur unggulan yang disiapkan, antara lain:

Penyederhanaan proses bisnis dari 1.554 menjadi 389 aktivitas pada sektor PPDP, PVML, dan IAKD (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, Aset Kripto).

Pemanfaatan tanda tangan digital terhubung dengan BSSN.

Penggunaan QR Code untuk validasi status izin.

Layanan asistensi melalui Chatbot SPRINT dan SPRINT Corner.

Sentralisasi database para pihak utama sehingga pemohon tidak perlu mengulang input data.

Fasilitas multi-user bagi perusahaan lintas sektor, termasuk perusahaan terbuka.

Sistem pelacakan (tracking system) dengan notifikasi transparan di setiap tahapan.


Kolaborasi data dengan Kementerian/Lembaga guna meminimalisasi kesalahan input.


Implementasi SPRINT juga mendukung pendelegasian wewenang ke Kantor OJK Daerah, sehingga pelayanan perizinan dapat lebih cepat dan merata di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, layanan perizinan sektor Perbankan serta Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) telah lebih dulu terintegrasi dalam SPRINT. Pada awal 2026, integrasi juga akan mencakup layanan untuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

“SPRINT akan menjadi wajah baru perizinan OJK, yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi maupun kebutuhan industri jasa keuangan,” pungkas Mirza.

Dengan transformasi digital ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan perizinan yang lebih cepat, akuntabel, berintegritas, dan berdaya saing, guna mendukung terciptanya industri jasa keuangan yang sehat dan inklusif di Indonesia.


 (wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top