E satu.com (Tangerang) -
Tindakan intimidasi yang menjurus adanya kekerasan, kembali terjadi di kota Tangerang, saat awak media ingin konfirmasi, pada Jum'at ( 15/8/2025 ) sekira pukul 17.00 WIB terkait adanya satu perusahaan di wilayah pergudangan yang diduga ilegal dan belum memiliki ijin.

Saat rekan media tersebut ditanya terkait adanya peristiwa intimidasi yang menjurus kekerasan, dijelaskan, " Saya Hiskia Bangun sebagai awak Media Patroli Indonesia,  mencoba konfirmasi kepada salah satu perusahaan yang diduga tidak mengantongi ijin expor-impor dan Undang Undang tenaga kerja yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Gang Cemara III nomer 38 RT 003 RW 001 Kelurahan Karawaci, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten 15115 yang berada di wilayah pergudangan ", ujar Hiskia Bangun.

Pada saat itu,  Hiskia Bangun mendampingi pengurus dari Lembaga Investigasi Negara ( LIN ) yang akrab di panggil Ray, mencoba untuk mengkonfirmasi laporan tersebut dan ternyata saat kami konfirmasi, kami mendapatkan penolakan dan intimidasi yang bisa mengancam nyawa awak media dan lembaga, karena terintimidasi, Hiskia Bangun sempat memvideokan terkait intimidasi yang dilakukan oleh karyawan tersebut, akhirnya para awak media dan pengurus LIN pun balik arah karena keadaan yang tidak kondusif,  dalam kejadian tersebut sempat terjadi KTA Haskia sebagai media di banting ke bawah dan sempat ada kata - kata  dari pekerja, polisi aja tidak berani datang ke sini untuk informasi dan sempat juga terlontar dari salah satu karyawan bahwa media maunya minta uang masyarakat aja dan lebih baik cari uang halal serta ejekan dari karyawan jangan jadi media bang, cari duitnya gak halal, saya bisa cetak 1000 KTA kalau abang mau.

" Saya dan rekan dari lembaga LIN tidak menggubris hal itu dan berpamitan pulang untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan. Dalam hal ini kebebasan pers adalah pilar penting dalam demokrasi. Jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang berimbang kepada publik. Intimidasi terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi. Praktik menghalangi kerja pers dengan cara intimidasi jurnalis melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberi jaminan atas kebebasan pers di Indonesia. Selain itu kriminalisasi tersebut mengancam hak kebebasan berekspresi ", pungkas Hiskia Bangun.


( Soleh )
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

AADD Biro Jasa STNK
Back To Top