E satu.com (Semarang) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) di Indonesia, sebagai langkah memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem perdagangan aset digital yang semakin dinamis.
Peluncuran pedoman ini dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, bertepatan dengan gelaran OJK Digination Day di Semarang, Selasa (13/8/2025).
Acara turut dihadiri mitra penyusunan pedoman dari British Embassy Jakarta, perwakilan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), serta pelaku industri penyelenggara perdagangan AKD.
“Setahun lalu, OJK telah menerbitkan pedoman keamanan siber untuk penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Kini, pedoman tersebut diperluas untuk perdagangan aset keuangan digital nasional, karena urgensi memperkuat integritas dan ketahanan ekosistem yang terus berkembang,” ujar Hasan.
Ia menjelaskan, dokumen ini dirancang sebagai living document dengan pendekatan secure by design dan resilience by architecture.
“Seluruhnya didesain untuk membangun sistem ketahanan siber yang progresif, adaptif, dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Pedoman ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi sektor IAKD mulai Januari 2025.
Selain memperkuat perlindungan konsumen, pedoman ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan daya saing industri aset keuangan digital Indonesia di tingkat global.
Pokok Substansi Strategis
Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital memuat sejumlah poin penting, antara lain:
Prinsip Zero Trust: Menghapus kepercayaan implisit dalam jaringan, menerapkan autentikasi berlapis, pengelolaan perangkat, dan kebijakan akses dinamis.
Manajemen Risiko Siber: Mengacu pada kerangka kerja nasional maupun internasional (ISO, NIST, CSMA, BSSN, CREST) untuk mengukur kematangan keamanan masing-masing penyelenggara.
Pelindungan Data dan Wallet: Mayoritas aset konsumen disimpan di cold wallet dan dienkripsi end-to-end dengan algoritma sesuai standar industri.
Rencana Tanggap Insiden: Disusun dengan koordinasi efektif, pemulihan cepat, dan pelaporan terintegrasi ke OJK dan pemangku kepentingan terkait.
Peningkatan Kompetensi Teknis: Pelatihan berkelanjutan, sertifikasi profesional (CISA, CISSP, CISM, dll.), serta simulasi insiden guna meningkatkan kesiapan operasional.
OJK menegaskan, pedoman ini menjadi rujukan strategis untuk menciptakan keseimbangan antara inovasi, ketahanan siber, dan perlindungan konsumen, sehingga ekosistem perdagangan aset digital Indonesia dapat tumbuh aman, tangguh, dan berkelanjutan. (Wandi)









.webp)













Post A Comment:
0 comments: