E satu.com (Kota Cirebon) -
Seorang staf keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Giri Nata Kota Cirebon berinisial ALNK (32) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dan tindak pidana korupsi dana perusahaan senilai Rp 3,7 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online serta aktivitas trading di platform Binomo dan Stockity.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihak Bank BTN mencurigai adanya cek senilai Rp 1 miliar yang diajukan untuk pemindahbukuan ke rekening PDAM di Bank BJB. Namun, pihak keuangan PDAM menegaskan tidak pernah mengeluarkan cek tersebut.

“Setelah ditelusuri, diketahui cek itu menggunakan spesimen tanda tangan palsu. ALNK mengaku memalsukan data transaksi dan memanipulasi rekening koran untuk menutupi kebocoran kas akibat penggelapan yang dilakukannya sepanjang tahun 2024,” kata AKBP Eko dalam konferensi pers, Senin (4/8/2025).


Modus yang dijalankan ALNK disebut sangat rapi dan sistematis. Ia diduga mengurangi setoran tunai dari pelanggan, memalsukan tanda tangan direksi untuk mencairkan cek, memindahkan dana perusahaan ke rekening pribadi, mengedit rekening koran bank, hingga membuat voucher transaksi fiktif guna menyamarkan jejak.

Polisi telah menyita puluhan dokumen dan barang bukti digital dari tangan tersangka, termasuk satu unit komputer yang digunakan untuk memanipulasi data. Hasil audit dari Inspektorat Kota Cirebon menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 3,7 miliar. Rinciannya, penggelapan setoran loket sebesar Rp 2,4 miliar, pengurangan dana saat pemindahbukuan Rp 1,3 miliar, serta pemalsuan cek senilai Rp 200 juta.

Atas perbuatannya, ALNK dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegas AKBP Eko. (Wandi)
Baca Juga

Post A Comment:

0 comments:

Back To Top