E satu.com (Kota Cirebon) - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tengah mengkaji usulan penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan, menyusul imbauan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Imbauan tersebut disampaikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, mengatakan pihaknya masih menelaah aturan yang berlaku sebelum memutuskan kebijakan tersebut.
“Kami nanti kaji lagi. Kita lihat aturannya seperti apa dan bagaimana,” ujar Edo usai upacara pengibaran bendera Merah Putih di Stadion Madya Bima, Minggu (17/8/2025).
Menurutnya, tarif PBB di Kota Cirebon hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Meski demikian, Edo mengakui sebagian masyarakat merasa terbebani dengan kebijakan PBB. Sebagai bentuk keringanan, Pemkot telah memberikan diskon pembayaran hingga 50 persen yang berlaku sampai akhir 2025.
“Diskonnya berlaku sampai dengan akhir tahun ini. Tidak ada syarat khusus. Ayo manfaatkan kesempatan ini,” tegasnya.
Edo juga menyebutkan, nilai PBB yang dibayarkan masyarakat pada 2024 sebenarnya lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, Pemkot bersama DPRD kini tengah merumuskan skema baru agar penerapan PBB tahun 2026 lebih adil.
“Kami lagi merumuskan bersama DPRD apakah tahun depan akan menggunakan standarisasi pajak yang flat atau seperti apa. Mudah-mudahan masyarakat merasa nyaman,” jelasnya.
Ia pun membantah isu kenaikan PBB hingga 1.000 persen yang sempat beredar di masyarakat. (Wandi)











.webp)











Post A Comment:
0 comments: